Berita Kutaraja

MPU Aceh Imbau pengurus Masjid Atur Penggunaan Toa Selama Puasa, Terbitkan Tausiah Jelang Ramadhan

Tausiah yang ditetapkan pada 17 Februari 2025 itu, diteken langsung oleh Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali beserta para Wakil Ketua MPU. 

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
PENGATURAN PENGGUNAAN TOA - Ilustrasi pengeras suara atau Toa yang dipasang di masjid. MPU Aceh dalam Tausiahnya menimbau pengurus masjid dan meunasah serta tempat ibadah lainnya untuk mengatur penggunaan Toa selama Ramadhan. 

Lebih lanjut, Tausiah ini juga mengatur pelaku usaha warung kopi, rumah makan, hotel, mall, dan lainnya untuk menutup dan mengosongkan tempat usaha dari pengunjung pada saat shalat lima waktu dan saat pelaksanaan Shalat Tarawih dan Witir.

“Diminta kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota serta pihak terkait untuk memastikan penyediaan daging halal dan penyembelihan hewan meugang yang sesuai dengan syariat Islam,” bunyi poin berikutnya.

Selain itu, MPU juga meminta Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota serta pihak terkait untuk mengawasi dan menertibkan pelaku usaha kuliner untuk tidak menggunakan bahan-bahan yang tidak halal dan berbahaya bagi kesehatan. 

Serta menjamin tersedianya bahan kebutuhan pokok masyarakat yang baik dan halal dengan harga yang terjangkau.

Kepada masyarakat, MPU mengingatkan akan pentingnya memilih makanan dan minuman yang baik dan terjamin kehalalannya. 

Kemudian, para pelaku usaha kuliner diminta untuk menghindari penggunaan bahan yang haram dan najis serta zat yang membahayakan bagi kesehatan.

Selanjutnya, kepada masyarakat MPU meminta untuk menghindari pelanggaran syariat Islam dalam kegiatan buka puasa bersama seperti ikhtilath (bercampur laki-laki dan perempuan) dan lainnya.

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan pengetahuan agama khususnya pendidikan Alquran, pengamalan, syi’ar, silaturahmi, dan kepedulian kepada anak yatim, fakir miskin, dan dhuafa.

Lalu, diminta kepada masyarakat untuk melaksanakan aktivitas ibadah Ramadhan seperti shalat berjamaah, Tarawih, Witir dan tadarus Alquran dengan benar dan khidmat.

Kepada penceramah, MPU juga meminta untuk menyampaikan pesan-pesan keagamaan dengan sejuk dan dapat menjadi motivasi umat untuk beramal shaleh.

“Diminta kepada Pemerintah Aceh untuk membangun hubungan yang harmonis dengan semua lapisan masyarakat serta menjalankan syari'at Islam dengan sebenarnya,” bunyi poin terakhir Tausiah tersebut.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved