Pasangan Kumpul Kebo Terjaring Asyik Ngamar di Kos, Terjaring Razia Satpol PP Jelang Ramadhan
Petugas Satpol PP Kota Mojokerto melaksanakan razia gabungan di sejumlah rumah kos yang diduga disalahgunakan menjadi tempat asusila.
SERAMBINEWS.COM, MOJOKERTO - Kasus penyakit masyarakat makin marak jelang Ramadan tahun 2025.
Dalam rangka menyambut bulan suci, Petugas Satpol PP Kota Mojokerto melaksanakan razia gabungan di sejumlah rumah kos yang diduga disalahgunakan menjadi tempat asusila.
Hasilnya, petugas mengamankan pasangan bukan pasutri yang tertangkap basah berada di salah satu kamar kos, di lingkungan Kuwung, kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, pada Sabtu (22/2/2025) malam.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Mojokerto, Akhmad Ajib Mustofa, mengatakan kegiatan razia gabungan menyasar rumah kos yang terindikasi disalahgunakan sebagai tempat mesum atau kumpul kebo.
"Dari razia gabungan ini, kami mengamankan satu pasangan bukan pasutri, Mereka kedapatan berada di salah satu kamar kos Kelurahan Meri," jelasnya, Minggu (23/2/2025).
Ia mengungkapkan, petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya kamar kos yang dihuni oleh pasangan di luar nikah.
Pihaknya segera mendatangi tempat tersebut dan menemukan yang bersangkutan berada di dalam satu kamar kos. Dari hasil memeriksa keduanya dipastikan bukan pasangan suami istri.
"Kedua pasangan muda itu berasal dari luar kota indekos di Kuwung, Meri. Kita bawa ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto, untuk dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya," ucap Akhmad Ajib.
Baca juga: Pernah Dengar Hamil Kebo? Jangan Berpikir Hamil karena Kumpul Kebo, Berikut Penjelasan dr Boyke
Menurut dia, pihaknya akan intensif melakukan razia dalam rangka menciptakan kenyamanan masyarakat apalagi menjelang bulan suci Ramadhan, pada pekan depan.
"Kita akan terus melakukan pemantauan, khususnya tempat karaoke, warung remang-remang dan kos-kosan di Kota Mojokerto menjelang Ramadhan," bebernya.
Kepala Penegakan Perda Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto, menjelaskan pihaknya melakukan pemeriksaan terkait pasangan bukan pasutri tersebut.
"Yang laki-laki dari Jakarta usia 24 tahun dan wanita asal Lamongan," ujar Fudi.
Ia menyebut, pihaknya juga menemukan dua botol minuman beralkohol di dalam kamar kos yang dihuni bersangkutan.
Dari pengakuan mereka, si wanita adalah bekerja sebagai sales minuman.
"Mereka pasangan bukan istri, untuk minuman itu dari yang perempuan digunakan tester yang dibawa ke kos. Hanya sebagai sampel, bukan diperjualbelikan. Di sini hanya bekerja dan kos di Meri," pungkasnya
Baca juga: Gaji Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Cair Besok
Baca juga: Muhammadiyah Aceh Besar Dorong Pemkab Prioritaskan Kesehatan, Pendidikan, dan Syariat Islam
Baca juga: Tahanan Palestina Diberikan Makanan Bercampur Ludah Tentara Israel
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Sampah Menumpuk di Depan Rumah Warga Pasar, Personel Satpol PP Abdya Turun Tangan |
![]() |
---|
Kakek Berusia 79 Tahun ini Bisa Raup Rp 10 Juta dari Hasil Mengemis, Kini Ditangkap Satpol PP |
![]() |
---|
Kasus LGBT di Banda Aceh, Pelaku Resmi Jadi Tersangka, Begini Nasibnya |
![]() |
---|
Satpol PP Aceh Jaya Amankan Pencari Sumbangan, Mengaku Setor Uang ke Tgk |
![]() |
---|
Terduga LGBT Ditangkap Warga di Kos-kosan Banda Aceh, Diserahkan ke Satpol PP-WH Dini Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.