Ramadhan 2025
Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadhan Menurut UAS, Ini Doa yang Dibaca Saat Berziarah dan Tata Caranya
Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa hukum ziarah kubur jelang Ramadhan itu boleh. Dai yang akrab disapa UAS ini menukil fatwa yang disampaikan ulama
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
SERAMBINEWS.COM - Ziarah kubur menjadi sebuah rutinitas yang sering dilakukan oleh sebagian masyarakat muslim menjelang Ramadhan.
Bahkan, ziarah kubur di momen menjelang Ramadhan telah menjadi tradisi umat muslim di Indonesia.
Pada momen tersebut, banyak yang berbondong-bondong mendatangi tempat peristirahatan terakhir anggota keluarga atau kerabatnya yang sudah meninggal dunia.
Tak hanya mengunjungi saja, ziarah kubur biasanya juga diisi dengan kegiatan membersihkan makam hingga berdoa dengan harapan Allah SWT memberikan ampunan kepada keluarga, orang tua, dan kerabat yang telah tiada.
Lantas, bagaimanakah pandangan Islam mengenai ziarah kubur menjelang Ramadhan tersebut?
Hukum ziarah kubur jelang Ramadhan
Dai kondang asal Riau Ustadz Abdul Somad pernah memberikan penjelasannya mengenai perkara tersebut.
Dilansir dari Tribun Medan, Senin (24/2/2025), dalam sebuah tayangan video kajiannya yang diunggah YouTube Sungai Pesantren, Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa hukum ziarah kubur jelang Ramadhan itu boleh.
Dai yang akrab disapa UAS ini menukil fatwa yang disampaikan ulama besar Al Azhar Syaikh Athiyyah Saqar.
Dalam kitab fatawa Al Azhar, bahwa Syaikh Athiyyah Saqar pernah memberi penjelasan ringkas mengenai masalah ini.
Baca juga: Doa Ziarah Kubur Jelang Ramadhan, Lengkap dengan Tuntunan Tata Cara dan Adabnya
"Nabi Muhammad S.A.W tidak menyebutkan waktu tertentu. Tak menyebutkan batas tertentu, maka ini pernah ditanyakan kepada ulama Al Azhar Syaikh Athiyyah Saqar," kata UAS.
Ia mengatakan, Syaikh Athiyyah Saqar menjelaskan, bahawa berziarah kubur itu hukumnya umum.
Maka berlakulah hukum umum.
"Jadi orang berziarah terserah dia. Mau pagi, mau petang, mau siang, mau menjelang Ramadhan, mau menjelang Idul Fitri, silakan berziarah," terang UAS.
Bilapun ada hukum mengharamkan ziarah kubur, itu diperuntukkan bagi mereka yang bersedih-sedih di makam.
Allah S.W.T melaknat orang yang bersedih-sedih di makam.
"Maka Nabi mengatakan, Allah melaknat mereka yang selalu ziarah kubur hanya untuk mempersedih-sedih diri. Adapun berziarah kubur untuk memgambil pelajaran, maka kita sangat amat dianjurkan. Waktunya tidak terikat dengan apapun," terang UAS.
Dalam Sunan Turmudzi no 973 juga pernah dijelaskan mengenai masalah ziarah kubur ini.
حديث بريدة قال : قال رسول الله صلى الله علية وسلم :"قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد في زيارة قبر أمه فزورها فإنها تذكر الآخرة"رواة الترمذي (3/370)
Artinya: Hadits dari Buraidah ia berkata bahwa Rasulullah S.A.W bersabda: “Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah..! karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat."
Baca juga: Jelang Puasa Ramadhan 2025, Rasulullah SAW Menganjurkan Ziarah Kubur, Ini Adab dan Tata Caranya
Soal Menabur Bunga
Ketika melakukan ziarah kubur, masyarakat di Indonesia sering sekali menabur bunga di atas makam.
Lalu bagaimana Hukum Islam memandang tradisi menabur bunga ini?
Prof KH Yahya Zainul Ma'arif Lc MA PhD atau Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah pernah menjelaskan mengenai perkara ini.
Masih dilansir dari sumber yang sama, Buya Yahya dalam video yang diunggah youtube Zhafran Channel menjelaskan, bahwa tradisi tabur bunga di zaman Nabi Muhammad SAW memang tidak ada.
Tapi ada kisah menarik yang dilakukan Rasulullah SAW perihal ziarah kubur.
"Menabur bunga memang tidak ada di zaman Nabi. Bagaimana kisah di zaman nabi? Ada di zaman nabi itu pelepah kurma, jadi nabi itu melewati dua kubur yang disiksa, kemudian pelepah kurma dibagi dua, nabi menancapkan setiap kubur satu belahan," ungkap Buya Yahya, dikutip dari Tribun Medan.
Adapun maksud dari menancapkan pelepah kurma di atas kubur, Nabi Muhammad SAW mengurai penjelasan yang belakangan diungkap sang sahabat.
"Nabi mengatakan 'semoga Allah akan meringankan siksa kepada dua mayat yang dikubur selagi dia (pelepah kurma) belum kering. Inilah sahabat nabi berwasiat 'tolong kalau aku mati, tancapkan pelepah kurma supaya Allah ringankan dosa saya. Semua yang ada di bumi dari bebasahan bertasbih, tasbihnya itu menjadi mayat tenang," kata Buya Yahya.
Dari kisah tersebut akhirnya para ulama pun sepakat bahwa tabur bunga kala ziarah kubur adalah hal yang diperbolehkan selama dengan niat baik.
"Para ulama mengatakan, bunga-bunga itu kan suatu yang segar, bisa jadi punya makna seperti pelepah bunga tersebut. Jangan sampai berlebihan, kalau punya bunga di rumah ambil bunga sendiri," imbuh Buya Yahya.
Selain itu, hal penting kala tabur bunga diungkap Buya Yahya adalah jangan sampai mengikuti kebiasaan orang kafir.
Baca juga: Berikut Penyebab Ziarah Kubur Ramai Dilakukan Jelang Puasa dan Lebaran
"Jangan meniru gaya orang kafir. Itu hanya menabur bunga, selesai. Niatnya selagi ini bunga masih basah, meringankan siksa (mayat di kubur). Hal-hal ini yang sangat mungkin dipahami dengan baik," pungkas Buya Yahya.
"Kalau enggak pakai bunga ya enggak apa-apa, yang penting istighfarnya, doanya lancar. Cuma jangan ada degan (kelapa), tikar, telur, barang berharga jangan taruh di kubur," sambungnya.
Doa dan tata cara ziarah kubur
Dikutip dari laman MUI , berikut tata caa ziarah kubur yang perlu diketahui umat Islam sebelum berpuasa di bulan Ramadhan:
1. Mengucap salam
Sesuai dengan tuntunan Nabi SAW, umat muslim yang melakukan zairah kubur dianjurkan mengucap salam terlebih dahulu ketika memasuki kompleks pemakaman.
Bacaan salamnya sebagai berikut"
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ، وَأَتَاكُمْ مَا تُوعَدُونَ غَدًا مُؤَجَّلُونَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ…
Assalaamu’alaikum daara qaumin mu’miniin, wa ataakum ma tuu’adun godaan mu’ajjaluun, wa inna insya-Allahu bikum laahiqun…
Artinya: “Semoga keselamatan atas kalian wahai para penghuni (kuburan) dari kaum mukminin. Apa yang dijanjikan Allah kepada kalian niscaya akan kalian dapati esok (pada hari kiamat), dan kami Insya Allah akan menyusul kalian…” (HR Muslim no 1618)
2. Memperbanyak bacaan Al Quran
Kemudian, kata Imam an-Nawawi peziarah dianjurkan memperbanyak bacaan Alquran, dzikir, dan mendoakan ahli kubur.
ويُستحب للزائر الإِكثار من قراءة القرآن والذكر، والدعاء لأهل تلك المقبرة وسائر الموتى والمسلمين أجمعين
“Para peziarah dianjurkan memperbanyak bacaan Alquran, dzikir, dan doa untuk para ahli kubur, semua orang yang telah meninggal dunia, dan umat Islam secara keseluruhan.” (Abu Zakariya an-Nawawi, al-Adzkar, hal. 168)
Anjuran Imam an-Nawawi tersebut sebenarnya telah lazim dipraktikkanoleh masyarakat muslim.
Biasanya ketika ziarah kubur masyarakat melantunkan surat al-Fatihah, al-Baqarah ayat 1-5, 163, ayat kursi, al-Baqarah ayat 284 sampai 286.
Kemudian dilanjut dengan surat al-Ikhlas, al-Falaq, an-Nas. Bahkan beberapa di antaranya membaca surat Yasin.
Baca juga: Ini Bacaan Doa Ziarah Kubur Jelang Ramadhan, Tulisan Arab dan Latin dengan Terjemahannya
3. Membaca dzikir
Setelah membaca surah-surah dari Al Quran, umat Islam yang menjalani ziarah kubur perlu memperbanyak membaca dzikir berupa baza hiistighfar dan tahlil.
4. Doa ziarah kubur
Membaca ayat-ayat Al Quran, berdzikir, serta mendoakan keluarga yang telah tiada saat berziarah termasuk amalan yang sangat dianjurkan saat ziarah kubur.
Berikut salah satu bacaan doa ziarah kubur yang dibaca untuk anggota keluarga atau ulama yang telah meninggal:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَاعْفُ عَنْهُ وَعَافِهِ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وَبَرَدٍ وَنَقِّهِ مِنْ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنْ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِههِ وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ
Allahummaghfirlahu war hamhu wa ‘aafìhii wa’fu ‘anhu, wa akrim nuzuulahu wawassi’ madkholahu, waghsilhu bil maa’i wats-tsalji wal baradi, wa naqqihi minal khathaaya kamaa yunaqqatssaubul abyadhu minad danasi. Wa abdilhu daaran khairan min daarihi wa ahlan khairan min ahlihi wa zaujan hhairan min zaujihi. Wa qihi fitnatal qabri wa ‘adzaban naar
Artinya: “Ya Allah, berilah ampunan dan rahmat kepadanya. Berikanlah keselamatan dan berikanlah maaf kepadanya. Berikanlah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah dia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah untuknya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya (di dunia), istri yang lebih baik dari isterinya. Dan jagalah ia dari fitnah kubur dan azab neraka.” (HR Muslim no 963)
Ketika berada di area pemakaman, seorang Muslim harus menjaga sikap dan perilaku.
Hindari berbicara keras, tertawa, atau melakukan hal-hal yang mengganggu ketenangan.
Selain itu, umat Islam dilarang menghiasi atau menandai kuburan secara berlebihan untuk memamerkan kekayaan dan status sosialnya.
Allah SWT juga melarang umat-Nya meminta atau berdoa kepada orang yang telah meninggal saat berziarah.
Seharusnya, almarhum yang didoakan oleh keluarga yang masih hidup.
Umat Islam juga disarankan duduk menghadap kiblat saat berada di sekitar makam, tidak menduduki kuburan tersebut, serta selalu menjaga kebersihan dan kerapian area pemakaman,
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
INFO SEPUTAR RAMADHAN LAINNYA
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Ramadhan 2025
Ramadhan 1446 H
Ziarah Kubur
Hukum
Ustadz Abdul Somad
UAS
doa ziarah kubur
tata cara berziarah
cara berziarah
Mengenal Fidyah Puasa: Cara Membayar, Jumlah yang Harus Dibayar, dan Niatnya di Bulan Ramadhan |
![]() |
---|
Ini Beras Dianjurkan untuk Bayar Zakat Fitrah, Begini Pendapat Ulama soal Waktu & Tempat Pembayaran |
![]() |
---|
Keutamaan Shalat Tarawih Malam ke-30 Ramadhan: Allah SWT Balas dengan Kenikmatan Surgawi |
![]() |
---|
Buya Yahya Sebut Amalan Dahsyat Saat Ramadhan, Kerap Diabai, Padahal Kunci Agar Ibadah Tak Sia-sia |
![]() |
---|
Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad soal Hukum Zakat Fitrah Bagi yang Tidak Mampu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.