Breaking News

Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, 7 Tersangka Ditahan

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka, salah satunya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS).

Editor: Faisal Zamzami
Tangkap Layar Kompas TV
TERSANGKA KORUPSI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2028 sampai dengan 2023. Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka, salah satunya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS). 

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat, lalu tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya, Selasa (25/2/2025).

Lima orang tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.


Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, YF, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, dan Komisaris PT Jenggala Maritim, DW.

Juga ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, GRJ serta Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, MKAR.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, SDS dan Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, AP, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Bertahan, Berikut Rincian Harga Emas di Langsa, Edisi Selasa 25 Februari 2025

Baca juga: Usul Kenaikan Tarif, Plt Sekda Aceh Besar Sebut Biaya Retribusi di RPH Lambaro Terlalu Rendah

Baca juga: Israel Rilis Rekaman Pembunuhan Sekjend Hizbullah Nasrallah dengan Menjatuhkan Berton-ton Bom

Sudah tayang di Kompas.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved