Berita Banda Aceh

Selama Meugang Puasa 1446 Hijriah, Masyarakat Aceh Sembelih Hampir 34.000 Sspi dan Kerbau

Persisnya, ternak yang disembelih itu berjumlah 33.992 ekor.  Terdiri atas 22.387 sapi dan 11.605 ekor kerbau. 

|
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/YARMEN DINAMIKA
Kepala Dinas Peternakan Aceh, Zalsufran ST MSi (berkacamata) saat mendampingi Wagub Aceh, Fadhlullah SE meninjau kesiapan Rumah Potong Hewan (RPH) Banda Aceh dalam menghadapi lonjakan jumlah ternak yang disembelih jelang meugang puasa Ramadhan, Selasa (25/2/2025) pagi. 

Laporan Yarmen Dinamika | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM - Selama enam hari musim 'makmeugang' puasa Ramadhan 1446 Hijriah, terhitung Minggu hingga Jumat (23-28 Februari 2025) masyarakat Aceh menyembelih hampir 34.000 ekor ternak.

Persisnya, ternak yang disembelih itu berjumlah 33.992 ekor.  Terdiri atas 22.387 sapi dan 11.605 ekor kerbau

Informasi itu diperoleh Serambinews.com dari Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Aceh,  Zalsufran ST MSi di Banda Aceh,  Selasa (25/2/2025) sore.

Angka 33.992 itu merupakan akumulasi dari jumlah ternak yang sudah dan akan disembelih di 18 kabupaten dan 5 kota di Aceh sejak hari Minggu lalu. 

Secara berjenjang, informasi itu dilaporkan oleh dinas peternakan masing-masing kabupaten dan kota kepada Disnak Aceh, lalu didapat angka penjumlahan 33.992 ekor. 

"Angka ini berkurang 5 persen dibanding tahun lalu," ungkap Zalsufran. 

Namun, ia tak tahu persis mengapa tahun lalu lebih banyak sapi dan kerbau yang disembelih di seluruh Aceh. 

Saat ditanya Serambinews.com, apakah itu dikarenakan tahun lalu merupakan "tahun politik" sehingga banyak politisi dan calon kepala daerah yang bagi-bagi daging kepada konstituennya, Zalsufran hanya tersenyum dan tak membantahnya.

"Mungkin juga," katanya singkat.

Selain itu, lanjut Zalsufran, masyarakat Aceh juga tidak memiliki kebiasaan menyembelih sapi atau kerbau betina produktif.

Apalagi  Aceh memiliki Qanun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian Sapi dan Kerbau Betina Produktif.

Regulasi ini dengan tegas melarang peternak atau pihak lain menyembelih sapi dan kerbau betina produktif. 

Dalam konteks pengendalian sapi dan kerbau betina produktif itu, mereka juga tidak boleh dikeluarkan (dijual) ke luar Aceh, kecuali untuk tujuan penelitian atau dibudidayakan. 

Setiap orang yang melanggar ketentuan ini dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. 

Baca juga: Daging Meugang Mulai Dijual di Nagan Raya, Harga Rp 200.000 per Kg

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved