Tom Lembong Tak Dibebankan Kerugian Negara Kasus Impor Gula, Mendag Lain Bakal Diperiksa

“Memang benar BPKP telah melakukan penghitungan kerugian negara yang saat itu jumlahnya lebih daripada yang sudah dikembalikan hari ini,” kata Qohar.

Editor: Faisal Zamzami
Dok.Kejaksaan Agung
KASUS IMPOR GULA - Tersangka kasus impor gula Tom Lembong saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Agung, Jumat (14/2/2025). 


8. Direktur Utama PT BFM berinisial HFH sebesar Rp 74.583.958.290,079.

9. Direktur PT PDSU berinisial ES sebesar Rp 32.012.811.588,055.

Total uang sitaan ini dititipkan di rekening penampung lain (RPL) pada Jampidsus di Bank Mandiri.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dari pihak swasta dalam kasus korupsi impor gula.

Para tersangka tersebut di antaranya adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW; Presiden Direktur PT AF berinisial WN; Direktur Utama PT SUC berinisial HS; Direktur Utama PT MSI berinisial IS; dan Direktur PT MP berinisial TSEP.

Kemudian, Direktur PT BSI berinisial HAT; Direktur Utama PT KTM berinisial ASB; Direktur Utama PT BFM berinisial HFH; dan Direktur PT PDSU berinisial ES.

Sementara, dua tersangka lainnya adalah Tom Lembong dan Charles Sitorus (CS) yang kasusnya kini sudah dilimpahkan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: SBA Raih PROPER Emas, Penghargaan Tertinggi Bidang Lingkungan dari KLH RI

Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka Kasus Tata Kelola Minyak, Riva Siahaan Terima Penghargaan 12 Medali Emas

Baca juga: Samsat Nagan Raya Tetap Buka dan Layani Warga di Hari Meugang dan Makan-makan

Sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved