Tom Lembong Tak Dibebankan Kerugian Negara Kasus Impor Gula, Mendag Lain Bakal Diperiksa
“Memang benar BPKP telah melakukan penghitungan kerugian negara yang saat itu jumlahnya lebih daripada yang sudah dikembalikan hari ini,” kata Qohar.
8. Direktur Utama PT BFM berinisial HFH sebesar Rp 74.583.958.290,079.
9. Direktur PT PDSU berinisial ES sebesar Rp 32.012.811.588,055.
Total uang sitaan ini dititipkan di rekening penampung lain (RPL) pada Jampidsus di Bank Mandiri.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dari pihak swasta dalam kasus korupsi impor gula.
Para tersangka tersebut di antaranya adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW; Presiden Direktur PT AF berinisial WN; Direktur Utama PT SUC berinisial HS; Direktur Utama PT MSI berinisial IS; dan Direktur PT MP berinisial TSEP.
Kemudian, Direktur PT BSI berinisial HAT; Direktur Utama PT KTM berinisial ASB; Direktur Utama PT BFM berinisial HFH; dan Direktur PT PDSU berinisial ES.
Sementara, dua tersangka lainnya adalah Tom Lembong dan Charles Sitorus (CS) yang kasusnya kini sudah dilimpahkan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: SBA Raih PROPER Emas, Penghargaan Tertinggi Bidang Lingkungan dari KLH RI
Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka Kasus Tata Kelola Minyak, Riva Siahaan Terima Penghargaan 12 Medali Emas
Baca juga: Samsat Nagan Raya Tetap Buka dan Layani Warga di Hari Meugang dan Makan-makan
Sudah tayang di Kompas.com
| Sempat Minta Penundaan, Muhadjir Effendy Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Kuota Haji |
|
|---|
| Polda Aceh Tegaskan Penyidikan Kasus Korupsi Beasiswa 2017 Masih Terus Berlanjut |
|
|---|
| Nadiem Makarim Dituntut Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun, Padahal Hartanya Tak Sampai Rp 500 Miliar! |
|
|---|
| Usai Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Jalani Operasi Kelima, Istri Mohon Doa Kesembuhan |
|
|---|
| VIDEO Kejari Aceh Besar Pulihkan Kerugian Negara Rp 932 Juta dari Dua Kasus Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Tersangka-kasus-impor-gula-Tom-Lembong-saat-dilimpahkan-ke-Kejaksaan-Negeri-Jakarta-Pusat.jpg)