Tom Lembong Tak Dibebankan Kerugian Negara Kasus Impor Gula, Mendag Lain Bakal Diperiksa

“Memang benar BPKP telah melakukan penghitungan kerugian negara yang saat itu jumlahnya lebih daripada yang sudah dikembalikan hari ini,” kata Qohar.

Editor: Faisal Zamzami
Dok.Kejaksaan Agung
KASUS IMPOR GULA - Tersangka kasus impor gula Tom Lembong saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Agung, Jumat (14/2/2025). 

Sementara, kerugian negara mencapai Rp 578 miliar.

 
“Nanti kita lihat perkembangannya. Kan penyidik sekarang fokus dulu ke perkara ini. Nanti bagaimana kelanjutannya, apakah ada pihak-pihak lain, seperti yang disampaikan Pak Direktur Penyidikan, ya tentu bisa saja berkembang seperti apa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, usai konferensi pers di Gedung Kartika kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Dalam konferensi pers, Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa selisih uang yang dikembalikan oleh para tersangka dengan perhitungan kerugian negara terjadi di luar masa jabatan Tom Lembong.

“Jadi, karena bukan pada masa beliau. Maka kerugian itu tidak dibebankan pada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” lanjut Qohar.

 

Total uang yang disita dari masing-masing tersangka, antara lain:

1. Direktur Utama PT AP berinisial TW sebesar Rp 150.813.450.163,083.

2. Presiden Direktur PT AF berinisial WN sebesar Rp 60.991.040.276,014.

Baca juga: Kronologi OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

3. Direktur Utama PT SUC berinisial HS sebesar Rp 41.381.685.068,019.

4. Direktur Utama PT MSI berinisial IS sebesar Rp 77.212.262.010,081.

5. Direktur PT MP berinisial TSEP sebesar Rp 39.249.282.287,052.

Baca juga: Eks Dirut Pertamina Diperiksa KPK: Soal Masalah Jual Beli Gas PGN

6. Direktur PT BSI berinisial HAT sebesar Rp 41.226.293.808,016.

7. Direktur Utama PT KTM berinisial ASB sebesar Rp 47.868.288.631,028.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved