MK Putuskan PSU

Selisih Tipis, PSU di TPS 02 Paya Seunara Penentu Wali Kota Sabang, Ini Jumlah Suara Diperebutkan

Pasalnya, hasil sementara Pilkada tersebut, pasangan nomor urut dua, yakni Zulkifli H Adam dan Suradji Junus (independen) hanya unggul 77 suara diband

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
KANTOR KIP SABANG - Kantor KIP Sabang tampak dari depan. Seperti diketahui MK memerintahkan KIP Sabang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sabang 2024 di TPS 02 Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, sehingga PSU ini akan panggung terakhir yang bisa menentukan siapa yang akan terpilih sebagai Wali Kota/Wakil Wali Kota Sabang 2025-2030. 

Artinya hasil Pilkada Wali Kota/Wakil Wali Kota Sabang 2024 yang memenangkan pasangan independen Zulkifli H Adam dan Suradji Junus ini belum sah karena hasil PSU dari satu TPS ini belum ada. 

Sebelumnya Serambinews.com telah memberitakan sebagian soal putusan itu dan pertimbangan hukumnya. 

Namun, kini Serambinews.com informasikan lebih detail pertimbangan hukum majelis hakim MK yang dikutip dari berita website Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Tak sesuai prosedur

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menyampaikan, Mahkamah telah mencermati keterangan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Sabang terkait pembukaan kotak suara yang tak sesuai prosedur oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 02 Desa Paya Seunara

Diketahui, pembukaan kotak suara tersebut dilakukan untuk mencari kekurangan dua surat suara pemilihan gubernur (Pilgub) Aceh.

Namun pembukaan kotak suara tersebut tidaklah sesuai prosedur, karena dilakukan sebelum waktu penghitungan suara Pilwalkot Kota Sabang untuk TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue.

Akhirnya dua surat suara justru ditemukan di laci meja Ketua KPPS, bukan di kota suara Pilwalkot Kota Sabang.

"Setelah pembukaan segel kotak suara tersebut, ternyata kekurangan sejumlah dua surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur ditemukan di laci Ketua KPPS. 

Bukan di dalam kota suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota seperti dugaan KPPS, dan kemudian kotak suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota tidak disegel kembali," ujar Enny didampingi delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Setelah kotak suara tersebut dibuka di luar waktu yang sudah ditentukan, terdapat fakta bahwa KPPS langsung melakukan pencermatan terhadap surat suara sah atau tidak sah.

KPPS tidaklah lagi melakukan penghitungan dan pencocokkan jumlah surat suara dengan daftar kehadiran pemilih.

Enny menyampaikan, pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara dapat dilakukan karena adanya pembukaan kotak suara yang serampangan oleh KPPS.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

"Terkait dengan fakta adanya pembukaan kotak suara yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 112 UU 10/2016, sekalipun adanya kesepakatan antara petugas KPPS, PTPS, para saksi, dan Panwaslih Kota Sabang, menurut Mahkamah hal demikian tidak dapat dibenarkan karena dapat mencederai kemurnian suara pemilih," ujar Enny.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved