MK Putuskan PSU

Selisih Tipis, PSU di TPS 02 Paya Seunara Penentu Wali Kota Sabang, Ini Jumlah Suara Diperebutkan

Pasalnya, hasil sementara Pilkada tersebut, pasangan nomor urut dua, yakni Zulkifli H Adam dan Suradji Junus (independen) hanya unggul 77 suara diband

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
KANTOR KIP SABANG - Kantor KIP Sabang tampak dari depan. Seperti diketahui MK memerintahkan KIP Sabang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sabang 2024 di TPS 02 Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, sehingga PSU ini akan panggung terakhir yang bisa menentukan siapa yang akan terpilih sebagai Wali Kota/Wakil Wali Kota Sabang 2025-2030. 

"Oleh karena itu, untuk menjaga kemurnian perolehan suara dalam Pemilukada di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, berdasarkan ketentuan Pasal 112 UU 10/2016 Mahkamah memandang perlu dilakukan pemungutan suara ulang," sambungnya.

Keputusan KIP Sabang batal

Amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK mengabulkan sebagian permohonan Pemohon.

Selanjutnya, MK menyatakan batal Keputusan KIP Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024 dalam Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024 pukul 15.36 WIB, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue.

Kemudian, MK memerintahkan kepada KIP Kota Sabang untuk melakukan PSU sepanjang di TPS 02 Desa Paya Seunara dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pilwalkot Kota Sabang.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan a quo diucapkan," ujar Suhartoyo.

Selanjutnya, memerintahkan kepada KIP Kota Sabang untuk menggabungkan hasil PSU dalam Pilwalkot Kota Sabang di TPS 02 Desa Paya Seunara dengan hasil yang telah ditetapkan oleh KIP Kota Sabang sebagaimana tertuang dalam Keputusan KIP Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024 dalam Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024 pukul 15.36 WIB yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dan kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara yang benar untuk masing-masing pasangan calon.

"Dan mengumumkannya sesuai peraturan perundang-undangan tanpa melaporkan hasilnya ke Mahkamah," ujar Suhartoyo.

Lalu, memerintahkan kepada KPU Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KIP Kota Sabang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Kemudian, memerintahkan kepada Bawaslu Republik Indonesia dan Panwaslih Aceh untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Panwaslih Kota Sabang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

"Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Aceh dan Kepolisian Resor Kota Sabang untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang pemilihan wali kota dan wakil wali kota Sabang Tahun 2024 sesuai dengan kewenangannya," ujar Suhartoyo.

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Kamis (9/1/2025), Pemohon mengklasifikasikan pelanggaran yang terjadi di Pilwalkot Kota Sabang dalam tiga permasalahan.

Permasalahan pertama, terkait dengan pemungutan suara yang dilakukan di luar batas waktu yang ditentukan.

Permasalahan kedua, Pemohon mendalilkan pemungutan suara dan penghitungan suara tidak dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam perundang-undangan.

Salah satunya terjadi di TPS 02 Desa Paya Seunara, di mana KPPS menyampaikan secara tergesa-gesa yang membuat saksi tak dapat mendengar dengan jelas dan terindikasi ada kesengajaan untuk menguntungkan salah satu pasangan calon.

Terakhir, Pemohon menjelaskan adanya pemilih yang tidak mendapatkan hak pilih.

Fadjri menyampaikan, terdapat pemilih yang sakit dan tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena surat suaranya telah tersilang oleh petugas KPPS di TPS 02 Desa Paya Seunara.

Salah satu petitum Pemohon, mereka meminta KIP Kota Sabang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kabupaten Suka Makmue; TPS 02 Desa Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya; TPS 03 Desa Balohan, Kecamatan Sukajaya; TPS 03 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; TPS 05 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; dan TPS 01 Anoe Itam, Kecamatan Sukajaya. (*)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved