MK Putuskan PSU

Selisih Tipis, PSU di TPS 02 Paya Seunara Penentu Wali Kota Sabang, Ini Jumlah Suara Diperebutkan

Pasalnya, hasil sementara Pilkada tersebut, pasangan nomor urut dua, yakni Zulkifli H Adam dan Suradji Junus (independen) hanya unggul 77 suara diband

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
KANTOR KIP SABANG - Kantor KIP Sabang tampak dari depan. Seperti diketahui MK memerintahkan KIP Sabang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sabang 2024 di TPS 02 Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, sehingga PSU ini akan panggung terakhir yang bisa menentukan siapa yang akan terpilih sebagai Wali Kota/Wakil Wali Kota Sabang 2025-2030. 

Semua kemungkinan masih terbuka, dan masyarakat Sabang kini menunggu dengan penuh ketegangan

Apakah PSU ini akan mengukuhkan kemenangan paslon 2 atau justru menghadirkan kejutan yang mengubah segalanya?

Sebelumnya Ketua KIP Sabang, Akmal Said mengungkapkan bahwa pihaknya belum menetapkan tanggal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Meski demikian, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PSU harus dilaksanakan paling lambat 45 hari setelah putusan, yakni hingga 10 April 2025.

"Kita belum sepakat tanggal berapa PSU-nya, namun sesuai perintah MK, batas maksimalnya adalah 10 April 2025," ujar Akmal Said saat di konfirmasi, Selasa (25/2/2025).

Baca juga: MK Perintahkan PSU Pilkada Sabang di TPS 02 Paya Seunara, KIP Segera Gelar, Begini Persiapannya

Saat ini, KIP Sabang masih fokus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas berbagai persiapan.

Termasuk logistik dan pembentukan badan ad hoc yang akan bertugas dalam PSU mendatang.

"Kami berencana duduk diskusi dan berkoordinasi dengan KPU RI pada awal Ramadhan. Setelah itu, kami akan melanjutkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya, termasuk Pemko Sabang, pihak keamanan, pengawas pemilu, dan lainnya.

Apabila jadwal resmi sudah ditetapkan akan kita plenokan hasilnya dalam rapat pleno untuk menentukan kapan PSU akan dilaksanakan," jelasnya.

Akmal juga menegaskan bahwa hingga kini KIP Sabang belum melakukan koordinasi dengan pihak mana pun terkait pelaksanaan PSU.

Nantinya, setelah pertemuan dengan KPU RI, hasil pembahasan akan menjadi dasar dalam menetapkan jadwal resmi PSU.

Ini Pertimbangan Hukum Lengkap MK Putuskan PSU Pilkada Sabang di TPS 02 Paya Seunara

Sehari sebelumnya, Serambinews.com memberitakan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sabang di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.

Putusan sidang perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang di salah satu ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

 Lantas apa pertimbangan hukum majelis hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Paslon Wali Kota/ Wakil Wali Kota Sabang Nomor Urut 3 Ferdiansyah-Muhammad Isa yang kalah tipis dalam Pilkada 2024 itu? 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved