MK Putuskan PSU
Selisih Tipis, PSU di TPS 02 Paya Seunara Penentu Wali Kota Sabang, Ini Jumlah Suara Diperebutkan
Pasalnya, hasil sementara Pilkada tersebut, pasangan nomor urut dua, yakni Zulkifli H Adam dan Suradji Junus (independen) hanya unggul 77 suara diband
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
Semua kemungkinan masih terbuka, dan masyarakat Sabang kini menunggu dengan penuh ketegangan
Apakah PSU ini akan mengukuhkan kemenangan paslon 2 atau justru menghadirkan kejutan yang mengubah segalanya?
Sebelumnya Ketua KIP Sabang, Akmal Said mengungkapkan bahwa pihaknya belum menetapkan tanggal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Meski demikian, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PSU harus dilaksanakan paling lambat 45 hari setelah putusan, yakni hingga 10 April 2025.
"Kita belum sepakat tanggal berapa PSU-nya, namun sesuai perintah MK, batas maksimalnya adalah 10 April 2025," ujar Akmal Said saat di konfirmasi, Selasa (25/2/2025).
Baca juga: MK Perintahkan PSU Pilkada Sabang di TPS 02 Paya Seunara, KIP Segera Gelar, Begini Persiapannya
Saat ini, KIP Sabang masih fokus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas berbagai persiapan.
Termasuk logistik dan pembentukan badan ad hoc yang akan bertugas dalam PSU mendatang.
"Kami berencana duduk diskusi dan berkoordinasi dengan KPU RI pada awal Ramadhan. Setelah itu, kami akan melanjutkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya, termasuk Pemko Sabang, pihak keamanan, pengawas pemilu, dan lainnya.
Apabila jadwal resmi sudah ditetapkan akan kita plenokan hasilnya dalam rapat pleno untuk menentukan kapan PSU akan dilaksanakan," jelasnya.
Akmal juga menegaskan bahwa hingga kini KIP Sabang belum melakukan koordinasi dengan pihak mana pun terkait pelaksanaan PSU.
Nantinya, setelah pertemuan dengan KPU RI, hasil pembahasan akan menjadi dasar dalam menetapkan jadwal resmi PSU.
Ini Pertimbangan Hukum Lengkap MK Putuskan PSU Pilkada Sabang di TPS 02 Paya Seunara
Sehari sebelumnya, Serambinews.com memberitakan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sabang di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.
Putusan sidang perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang di salah satu ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Lantas apa pertimbangan hukum majelis hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Paslon Wali Kota/ Wakil Wali Kota Sabang Nomor Urut 3 Ferdiansyah-Muhammad Isa yang kalah tipis dalam Pilkada 2024 itu?
496 Warga Gunakan Hak Pilih di PSU Pilkada Sabang, 18 di Antaranya Mencoblos di Rumah karena Sakit |
![]() |
---|
Personel BKO Polda Aceh Tiba, Siap Amankan PSU Pilkada Sabang di TPS 02 Cot Klah Paya Seunara Besok |
![]() |
---|
Persiapan PSU Pilkada Sabang di TPS 02 Cot Klah Lancar, Besok Pemungutan Suara Live Streaming |
![]() |
---|
Kapolres Tinjau Lokasi PSU Pilkada Wali Kota Sabang di TPS 02 Paya Seunara, Paling Telat 10 April |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRK Sabang Ingatkan PSU Harus Jadi Evaluasi Serius Bagi Penyelenggara, Kesalahan Kedua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.