Breaking News

Ramadhan 2025

Hukum Belum Selesai Bayar Hutang Puasa Saat Ramadhan Tiba, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad!

"Ramadhan yang tinggal kemarin mesti diganti sebelum Ramadhan yang akan datang ini," ujar Ustadz Abdul Somad.

|
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
INSTAGRAM/@ustadzabdulsomad_official
Ustadz Abdul Somad UAS 

Hukum Belum Selesai Bayar Hutang Puasa Saat Ramadhan Tiba, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad!

SERAMBINEWS.COM-Dalam salah satu ceramah yang disampaikan oleh Ustadz Abdul Somad, yang dilansir dari kanal YouTube ArRahman pada Kamis (27/2/2025), beliau menjelaskan tentang hukum bagi seseorang yang belum selesai mengganti hutang puasa di bulan Ramadhan sebelumnya, sementara Ramadhan tahun ini sudah memasuki waktu.

 Terutama bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu, seperti menyusui.

Ustadz Abdul Somad mengingatkan bahwa puasa yang belum diganti harus dilunasi sebelum datangnya bulan Ramadhan berikutnya.

Baca juga: Bukan Sekadar Perjalanan Spiritual Rasulullah, UAH Ungkap Pelajaran Besar dari Isra dan Miraj

"Ramadhan yang tinggal kemarin mesti diganti sebelum Ramadhan yang akan datang ini," ujar Ustadz Abdul Somad.

 Artinya, jika seseorang tidak sempat mengganti hutang puasanya sebelum bulan Ramadhan tiba, maka dia wajib menunaikan qadha, yaitu mengganti puasa yang tertinggal.

Namun, Ustadz Abdul Somad juga menambahkan bahwa jika seseorang belum mengganti hutang puasa hingga bulan Ramadhan berikutnya tiba, maka ada tambahan kewajiban lain yang harus dipenuhi, yaitu denda fidiyah.

"Kalau belum mengganti sampai Ramadhan ini, maka yang tinggal kemarin kena denda membayar 1 hari qadha ditambah fidiyah," jelasnya.

Apa Itu Fidiyah?

Fidiyah adalah pembayaran dalam bentuk memberikan makan kepada fakir miskin.

Dalam konteks ini, fidiyah berarti memberi tiga kali makan kepada orang yang membutuhkan.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, "Fidiyah memberikan makan fakir miskin tiga kali makan. Makan pagi, makan siang, makan malam." Ini adalah kewajiban bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti menyusui, dan belum sempat mengganti hutang puasanya.

Bantah Pertamina, Kejagung Punya Alat Bukti Kalau Pertamax Dioplos dari RON 90 atau RON 88

Apakah Fidiyah Akan Berlipat?

Sebagian orang mungkin bertanya-tanya, apakah jika seseorang memiliki hutang puasa yang belum diganti selama bertahun-tahun, jumlah fidiyah yang harus dibayar akan bertambah seiring berjalannya waktu?.

Menurut Ustadz Abdul Somad, jawabannya adalah tidak.

 "Apakah dengan berlipatnya dua tahun, tiga tahun, empat tahun fidiyahnya menjadi tiga tahun? Tidak, fidiyahnya tetap satu kali, tiga kali, fidiyahnya tetap satu kali," tegasnya.

Dengan kata lain, meskipun seseorang memiliki hutang puasa yang tertunda selama beberapa tahun, jumlah fidiyah yang harus dibayar tetap sama, yakni satu kali untuk setiap hari yang belum diganti, yaitu memberi makan kepada fakir miskin tiga kali makan.

Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa satu puasa yang belum diganti setara dengan satu qadha, dan satu qadha setara dengan satu fidiyah.

Oleh karena itu, meskipun seseorang terlambat mengganti hutang puasa, fidiyah tetap harus dibayar, tetapi jumlahnya tidak akan berubah meskipun puasa yang tertunda berlangsung selama bertahun-tahun.

"Fidiyah tetap satu kali, tiga kali makan," ucapnya menutup penjelasan.

Bagi umat Muslim yang tidak dapat berpuasa karena alasan seperti menyusui dan belum sempat mengganti hutang puasanya, sangat disarankan untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut sebelum bulan Ramadhan berikutnya agar terhindar dari kewajiban fidiyah yang harus dibayar.

Baca juga: VIDEO Peta Kuno Gaza Terungkap! Eks PM Israel Ehud Olmert Sebut Palestina Berpotensi Segera Merdeka

(Serambinews.com/ Sri Anggun Oktaviana)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved