Tafakur

Ramadhan di Depan Mata, Bagaimana Hukum Orang yang Belum Selesai Bayar Utang Puasa?

Sebagian orang mungkin bertanya-tanya, apakah jika seseorang memiliki utang puasa yang belum diganti selama bertahun-tahun...

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Ustaz Abdul Somad (UAS) usai di masjid Agung Sultan Jeumpa menyampaikan orasi ilmiah acara wisuda mahasiswa strata satu (S1) IAI Almuslim Aceh, Peusangan Bireuen, di Kampus Induk IAI Almuslim, Sabtu (26/8/2023). Ramadhan di Depan Mata, Bagaimana Hukum Orang yang Belum Selesai Bayar Utang Puasa? 

SERAMBINEWS.COM - Dalam salah satu ceramah yang disampaikan oleh Ustadz Abdul Somad, yang dilansir dari kanal YouTube ArRahman pada Kamis (27/2/2025), beliau menjelaskan tentang hukum bagi seseorang yang belum selesai mengganti hutang puasa di bulan Ramadhan sebelumnya, sementara Ramadhan tahun ini sudah memasuki waktu.

 Terutama bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu, seperti menyusui.

Ustadz Abdul Somad mengingatkan bahwa puasa yang belum diganti harus dilunasi sebelum datangnya bulan Ramadhan berikutnya.

Baca juga: Bukan Sekadar Perjalanan Spiritual Rasulullah, UAH Ungkap Pelajaran Besar dari Isra dan Miraj

"Ramadhan yang tinggal kemarin mesti diganti sebelum Ramadhan yang akan datang ini," ujar Ustaz Abdul Somad.

 Artinya, jika seseorang tidak sempat mengganti utang puasanya sebelum bulan Ramadhan tiba, maka dia wajib menunaikan qadha, yaitu mengganti puasa yang tertinggal.

Namun, Ustaz Abdul Somad juga menambahkan bahwa jika seseorang belum mengganti utang puasa hingga bulan Ramadhan berikutnya tiba, maka ada tambahan kewajiban lain yang harus dipenuhi, yaitu denda fidiyah.

"Kalau belum mengganti sampai Ramadhan ini, maka yang tinggal kemarin kena denda membayar 1 hari qadha ditambah fidiyah," jelasnya.

Apa Itu Fidiyah?

Fidiyah adalah pembayaran dalam bentuk memberikan makan kepada fakir miskin.

Dalam konteks ini, fidiyah berarti memberi tiga kali makan kepada orang yang membutuhkan.

Ustaz Abdul Somad menjelaskan, "Fidiyah memberikan makan fakir miskin tiga kali makan. Makan pagi, makan siang, makan malam." Ini adalah kewajiban bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti menyusui, dan belum sempat mengganti hutang puasanya.

Bantah Pertamina, Kejagung Punya Alat Bukti Kalau Pertamax Dioplos dari RON 90 atau RON 88

Apakah Fidiyah Akan Berlipat?

Sebagian orang mungkin bertanya-tanya, apakah jika seseorang memiliki utang puasa yang belum diganti selama bertahun-tahun, jumlah fidiyah yang harus dibayar akan bertambah seiring berjalannya waktu?.

Menurut Ustadz Abdul Somad, jawabannya adalah tidak.

 "Apakah dengan berlipatnya dua tahun, tiga tahun, empat tahun fidiyahnya menjadi tiga tahun? Tidak, fidiyahnya tetap satu kali, tiga kali, fidiyahnya tetap satu kali," tegasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved