KUPI BEUNGOH
Metode-Metode Dalam Penetapan Awal Ramadhan Dan Awal Syawal
Metode rukyatul hilal ini terus berlanjut sampai saat ini dan pemerintah Indonesia melalui kementerian agama RI juga masih terus menggunakannya.
b. Pada saat matahari terbenam pada tanggal 29 tersebut, elongasi (sudut jarak antara hilal dan matahari) minimal 6,4 derajat.
Bila dua kriteria tersebut di atas terpenuhi, maka besoknya ditetapkan tanggal 1 bulan berikutnya (1 Ramadhan atau 1 Syawal).
Bila salah satu kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka bulan sedang berjalan (bulan Sya'ban untuk menentukan 1 Ramadhan atau bulan Ramadhan untuk menentukan 1 Syawal) dicukupkan/digenapkan/disempurnakan bilangannya menjadi 30 hari,
sehingga tanggal 1 bulan berikutnya (1 Ramadhan atau 1 Syawal) tertunda satu hari (1 Ramadhan atau 1 Syawal jatuh besok lusa).
Rukyatul hilal
Rukyatul hilal artinya melihat hilal. Penentuan 1 Ramadhan atau 1 Syawal dalam metode ini dilakukan dengan melihat langsung hilal pada saat matahari terbenam pada tanggal 29 bulan berjalan (bulan Sya'ban untuk menentukan 1 Ramadhan atau bulan Ramadhan untuk menentukan 1 Syawal).
Bila hilal dapat dilihat pada saat pengamatan hilal, maka besoknya ditetapkan 1 Ramadhan atau 1 Syawal.
Namun, bila hilal tidak kelihatan atau tidak teramati pada saat pengamatan hilal, (misalnya disebabkan oleh mendung, awan tebal, kabut, hujan lebat, dsb), maka bulan berjalan (bulan Sya'ban untuk menentukan 1 Ramadhan atau bulan Ramadhan untuk menentukan 1 Syawal), dicukupkan/digenapkan/disempurnakan bilangannya menjadi 30 hari,
sehingga 1 Ramadhan atau 1 Syawal tertunda 1 hari (1 Ramadhan atau 1 Syawal jatuh besok lusa). Hal ini didasarkan pada (sesuai dengan) sabda Rasulullah Saw:
صوموالرٶيته وافطروالرٶيته فإن غم عليکم فأکملوا عدةشعبان ثلاثين يوم
"Berpuasalah kalian karena telah melihat hilal dan berbukalah (berhari rayalah) kalian karena telah melihat hilal. Maka jika ada yang menghalangi kalian melihat hilal (seperti awan tebal atau kabut atau mendung atau hujan lebat, dan sebagainya), maka cukupkanlah/genapkanlah/sempurnakanlah bilangan bulan sya'ban 30 hari" (HR Bukhari).
Hadits yang lain:
اذا را يتموه فصوموا واذا رايتموه فأفطروا فإن اغمي عليکم فعدوا ثلاثين
Apabila kalian melihatnya (hilal) maka berpuasalah dan apabila kalian melihatnya (hilal) berbukalah (berhari rayalah). Maka jika ada yang menghalangi/menutupi kalian melihat hilal (seperti awan tebal atau kabut atau mendung atau hujan lebat, dan sebagainya), maka hitunglah/perkirakanlah 30" (HR Muslim).
Hadits yang lain:
Mencermati Karya Bakti TNI di Masjid Indrapuri: Menyentuh Sejarah Aceh Sebelum Aceh |
![]() |
---|
Tanpa Badan Khusus, Perpanjangan Otsus Aceh Hanya Buang-Buang Dana |
![]() |
---|
Dilema Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Dari APBD ke Pasar Modal: Mengapa Pemerintah Daerah Harus Berani Menerbitkan Obligasi/Sukuk Daerah |
![]() |
---|
Serakahnomic: Teori Ditolak, Praktek Menjamur? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.