Wamendagri: Kepala Daerah Bisa Diberhentikan jika Tak Laksanakan Program Prioritas Nasional

Menurutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menyampaikan adanya kemungkinan pemberhentian kepala daerah.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.TV/Sunbhio Pratama
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya saat memberikan keterangan pada wartawan seusai penutupan retret kepala daerah di Akmil, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). 

SERAMBINEWS.COM, MAGELANG – Kepala daerah dapat diberhentikan jika melanggar undang-undang, meski dalam pemilihannya mereka dipilih langsung oleh rakyat.

Penjelasan itu disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, seusai penutupan retret kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, Jumat (28/2/2025).

Menurutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menyampaikan adanya kemungkinan pemberhentian kepala daerah.

 
“Kemarin Pak Menteri juga sampaikan, kepala daerah itu walaupun dipilih secara langsung oleh rakyat tapi sangat bisa diberhentikan, berdasarkan undang-undang,” ucapnya.

“Jadi bukan dipilih lalu tidak bisa berhenti,” ujarnya.


Ia kemudian menjelaskan sejumlah hal yang dapat mengakibatkan pemberhentian kepala daerah, termasuk jika tidak melaksanakan program prioritas nasional.

“Bisa diberhentikan karena tidak melaksanakan program prioritas nasional, bisa diberhentikan karena tidak izin ketika ke luar negeri.”

“Bisa diberhentikan ketika melakukan perbuatan tercela. Jadi ada celah (untuk diberhentikan),” ujarnya.

Baca juga: Melihat Kedekatan Presiden Prabowo dengan Mualem di Parade Senja Retret Kepala Daerah di Magelang

Meski ada kemungkinan untuk memberhentikan kepala daerah berdasarkan undang-undang, namun, kata dia, Mendagri berharap agar itu jangan sampai terjadi.

“Kemarin Pak Mendagri mengingatkan, jangan sampai pasal ini digunakan, jangan sampai ketetntuan ini digunakan,” tuturnya.

“Teman-teman kepala daerah harus menjaga betul amanah sehingga husnul khotimah sampai di ujung, dijaga sama-sama, karena ada celah berdasarkan hukum untuk diberhentikan,” ucapnya.

Diketahui, retret kepala daerah terpilih di Akmil Magelang dilaksanakan mulai Jumat (21/2/2025) hingga hari ini.

Pada hari terakhir pelaksanaan retret, jumlah kepala daerah yang hadir sebanyak 493 orang, sementara wakil kepala daerah sebanyak 477 orang.

“Kepala tidak berkurang, tapi wakil kepala daerah kalau tidak salah ada 477, ada 20 an yang tidak hardir karena alasan sakit dan lain-lain. Kepala daerah masih sama jumlahnya, 493, yang tim Bali nanti ikut gelombang berikutnya,” katanya.

Baca juga: Jangan Salah Pilih Saat Puasa Ramadhan! Ini 8 Makanan yang Harus Dihindari Saat Sahur

Baca juga: Polres Aceh Utara Bagikan 100 Paket Baksos kepada Mahasiswa dan Pemuda Jelang Bulan Suci Ramadhan

Baca juga: Berkunjung ke Serambi, Siapa Sheika dan Zawil? Apa Saja Prestasinya?

Sudah tayang di Kompas.tv

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved