Kajian Islam
Bagaimana Hukum Mengorek Telinga dan Menggunjing Orang Lain Saat Puasa? Begini Penjelasan Buya Yahya
Ketika bulan Ramadhan sering muncul pertanyaan bagaimana hukum mengorek telinga dengan cotton bud saat berpuasa?
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
Apakah hal itu dapat membatalkan puasa, sebab cotton bud masuk ke dalam lubang telinga?
Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan.
Dilansir Serambinews.com dari laman Buya Yahya pada Kamis (12/3/2024), Buya Yahya, mengatakan menjadi batal jika kita memasukkan sesuatu ke dalam telinga kita, dalam hal ini cutton bud.
"Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Menjadi batal jika kita memasukan sesuatu ke dalam telinga kita," kata Buya Yahya.
Baca juga: Ini Tips dari Buya Yahya dalam Mempersiapkan Diri Menjelang Ramadhan
Mengulas kembali bab fiqih puasa, ada jamaah bertanya kepada Buya Yahya tentang perkara yang membatalkan puasa. Jamaah tersebut bertanya apakah membicarakan orang lain dapat membatalkan puasa?
"Saya kan sedang puasa tapi saya selalu membicarakan orang apakah puasa saya batal? Saya dapat dosa tidak? Padahal saya membicarakan kebagusan orang itu?," tanya jamaah itu.
Terkait pertanyaan tersebut, Buya Yahya memberikan jawaban singkat.
Buya Yahya mengatakan, membicarakan orang lain bukan termasuk sembilan hal yang membatalkan puasa.
Akan tetapi para Ulama menjelaskan bahwa membicarakan kejelekan orang lain menjadikan pahala puasa yang dilakukan akan habis.
Tidak hanya sampai di situ saja, akan tetapi dosa menggunjing adalah sungguh amatlah sangat besar.
Baca juga: Cara Menyiapkan Puasa Ramadhan 2024 Menjadi Lebih Bermakna, Simak penjelasan Buya Yahya
Buya melanjutkan, adapun yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga.
Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa, baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainnya.
"Akan tetapi kalau kita memasukkan sesuatu melebihi dari bagian yang dijangkau jemari kita (seperti : korek kuping atau air) maka hal itu akan membatalkan puasa. Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama," sambung Buya Yahya.
Lanjut Buya, ada pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi'i bahwa:
"Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan, akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya.
Cutton Bud
mengorek telinga
puasa
Ramadhan
Buya Yahya
Membersihkan telinga saat puasa
Serambi Indonesia
Serambinews.com
berita serambi
Ramadhan 2025
Menyesal Pernah Bentak Ibu Sebelum Wafat, Buya Yahya: Itu Durhaka, Tapi Masih Ada Cara Tobat |
![]() |
---|
Kenapa Hari Jumat Wajib Perbanyak Shalawat? Ini Penjelasan Syekh Ali Jaber |
![]() |
---|
Buya Yahya: Nafkah dari Hasil Judi Haram, Lebih Baik Lapar daripada Makan Api |
![]() |
---|
Buya Yahya Ungkap Kalimat yang Bisa Membatalkan Shalat, Berdoa Pun Sebaiknya Cukup Sebut Ini |
![]() |
---|
Hukum Makmum Baca Al Fatihah dan Waktu Membacanya Saat Shalat Berjamaah, Ini Penjelasan UAS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.