Ramadhan 2025

Bolehkah Makan Sahur dan Niat Puasa Saat Imsak? Ini Penjelasan Ustaz Masrul Aidi Berdasarkan Mazhab

Mengenai makan sahur dan niat puasa yang dilakukan ketika waktu sudah memasuki imsak ini pernah dijelaskan oleh Ustadz Masrul Aidi Lc, MA menjawab per

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL 
HUKUM SAHUR SAAT IMSAK - Ustaz Masrul Aidi Lc, Sabtu (25/1/2024) mengisi tausiah Subuh di Masjid Jami' Peudaya, Kecamatan Padang Tiji, Pidie. Dalam satu kesempatan lain, Ustaz Masrul Aidi, mengatakan berdasarkan Mazhab Syafi’i, makan sahur dan niat puasa masih diperbolehkan saat waktu imsak.  

"Jadi imsak itu jangankan sekadar niat, makan sahur pun masih boleh. Soalnya Imsak itu sepuluh menit sebelum terbit fajar," sambungnya.

Lebih lanjut lagi, pemimpin ponpes tersebut memaparkan mengenai seseorang yang lupa niat puasa Ramadhan dalam kondisi darurat.

Baca juga: Ingat! Jangan Sikat Gigi Usai Zuhur Saat Sedang Puasa, Hukumnya Makruh, Ini Penjelasan UAS

Jika dalam kondisi itu, maka baginya bisa berpindah mazhab.

Mengenai hal ini, dicontohkan seperti seseorang yang terbangun ketika adzan Subuh, sementara ia belum niat puasa.

Kemudian orang tersebut juga tidak ber niat puasa sebulan penuh di awal Ramadhan.

Maka ia boleh langsung berniat dan melanjutkan puasa untuk esok hari.

Hal ini diperbolehkan dalam kondisi darurat mengingat bukan karena unsur kesengajaan.

"Tetap lanjut puasanya, kemudian tetap diniatkan disaat dia bangun tidur. Itu nanti ikut mazhab Imam Hanafi," sambungnya.

Lain halnya bagi seseorang yang pada awalnya sudah memanjatkan niat puasa Ramadhan sebulan penuh.

Kemudian, ia sengaja tidak meniatkan lagi dalam praktik tiap malamnya, maka kata Ustaz Masrul Aidi, ibadah puasa orang seperti itu tidak sah.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved