Breaking News

Ramadhan 2025

Hukum Mencium Istri atau Suami Saat Puasa, Apakah Batal? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Terkait hukum mencium istri atau suami saat sedang berpuasa sebenarnya sudah pernah dijelaskan oleh dai kondang Ustad Abdul Somad.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Chat GPT
SUAMI ISTRI - Ilustrasi suami istri. Dai kondang nasional asal Riau, Ustadz Abdul Somad (UAS), mengatakan mencium istri atau suami saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Hal ini berdasarkan dalil bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mencium Aisyah saat berpuasa. 

Hal itu terjadi apabila seseorang yang mencium istrinya sampai menuruti keinginan hawa nafsu.

Hukum itu, kata UAS, merujuk pada pengertian dari puasa, yaitu menahan diri dari semua yang terlarang dari mulai terbit fajar hingga terbenam matahari.

9 hal yang membatalkan puasa

Ada 9 hal atau sebab yang bisa membatalkan puasa.

Ini sebagaimana dijelaskan oleh Buya Yahya dalam tayangan video YouTube Al-Bahjah TV berjudul Kajian Fiqih Puasa Praktis.

Berikut adalah 9 hal atau sebab yang membatalkan puasa seseorang.

1. Memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh

Adapun rongga tubuh yang dimaksud yaitu, mulut, telinga, hidung, dan dua lubang kemaluan (qubul dan dubur).

Untuk mulut, seperti dijelaskan oleh Buya Yahya, yang dimaksud membatalkan puasa ialah tidak boleh menelan sesuatu.

Kecuali air liur atau ludah, tidak membatalkan puasa asalkan memenuhi tiga hal.

"Menelan ludah tidak membatalkan puasa dengan 3 catatan. Satu, ludahnya sendiri. Yang kedua ludahnya masih ditempatnya, di dalam mulut. Yang ketiga murni belum bercampur sesuatu," terang Buya Yahya.

Untuk lubang hidung, lanjut Buya Yahya, dikatakan batal puasanya jika sesuatu yang dimasukkan itu sampai pada area lubang dimana kita bisa merasakan perih.

"Kalau seandainya ada sesuatu kita masukkan kesana(saluran hidung bagian atas), batal. Tapi wilayah bawah tidak," terangnya.

Baca juga: Puasa Ramadhan - Niat Shalat Tarawih dan Niat Shalat Witir dan Doa Kamilin

2. Muntah dengan disengaja

Yang disebut muntah dengan disengaja seperti diterangkan oleh Buya Yahya adalah sengaja melakukan perbuatan yang bisa membuat dirinya muntah.

Misalnya seperti muntah akibat sengaja memasukkan jari ke dalam mulut atau muntah karena mencium bau yang busuk.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved