Ramadhan 2025

Apakah Ngupil Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Detail Buya Yahya

Pendakwah Buya Yahya mengungkap hukum ngupil atau membersihkan kotoran di hidung saat puasa Ramadhan.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
INSTAGRAM @buyayahya_albahjah
HUKUM NGUPIL SAAT BERPUASA - Dai kondang nasional, Buya Yahya, dalam satu kesempatan menjelaskan mengupil saat puasa tidak membatalkan puasa selama tidak memasukkan jari atau benda lain hingga bagian terdalam hidung.  

Jadi kalau memasukkan sampai wilayah ini (hidung paling atas) inilah yang membatalkan puasa menurut mazhab Imam Syafii dan zumhur ulama," kata Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Buya Yahya, Rabu (20/3/2024).

Maka Buya Yahya menyimpulkan, adapun memasukkan sesuatu ke hidung untuk membersihkan lubang hidung asalkan tidak sampai ke atas, maka tidak membatalkan puasa.

Hanya saja perlu diperhatikan saat membersihkan hidung jangan dilakukan di tempat umum karena dianggap kurang sopan.

Apa Hukum Mengorek Telinga Pakai Cutton Bud? Apakah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Buya Yahya

Memasukkan sesuatu yang ke dalam rongga mulut atau tubuh termasuk faktor yang dapat membatalkan puasa, lantas bagaimana hukum jika mengorek telinga?

Selama bulan suci Ramadhan, umat muslim diwajibkan menunaikan ibadah puasa.

Namun, dalam menjalankan ibadah puasa tersebut, kita pun wajib menghindari berbagai hal yang dapat membatalkan puasa.

Beberapa hal yang dapat membatalkan puasa yaitu memasukkan sesuatu ke dalam rongga mulut atau tubuh.

Lalu, bagaimana jika seseorang membersihkan telingga dengan cara mengorek telinga menggunakan cotton bud?

Apakah hal itu dapat membatalkan puasa, sebab cotton bud masuk ke dalam lubang telinga?

Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan.

Dilansir Serambinews.com dari laman Buya Yahya pada Kamis (12/3/2024), Buya mengatakan menjadi batal jika kita memasukkan sesuatu ke dalam telinga kita, dalam hal ini cutton bud.

"Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Menjadi batal jika kita memasukan sesuatu ke dalam telinga kita," kata Buya Yahya.

Buya melanjutkan, adapun yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga.

Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa, baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved