Ramadhan 2025

Apakah Ngupil Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Detail Buya Yahya

Pendakwah Buya Yahya mengungkap hukum ngupil atau membersihkan kotoran di hidung saat puasa Ramadhan.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
INSTAGRAM @buyayahya_albahjah
HUKUM NGUPIL SAAT BERPUASA - Dai kondang nasional, Buya Yahya, dalam satu kesempatan menjelaskan mengupil saat puasa tidak membatalkan puasa selama tidak memasukkan jari atau benda lain hingga bagian terdalam hidung.  

"Akan tetapi kalau kita memasukkan sesuatu melebihi dari bagian yang dijangkau jemari kita (seperti : korek kuping atau air) maka hal itu akan membatalkan puasa. Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama," sambung Buya Yahya.

Lanjut Buya, ada pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi'i bahwa:

"Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan, akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved