Berita Banda Aceh

BI Aceh Sebar 3,6 Triliun, Ini Link, Cara dan Syarat Tukar Uang Baru Lebaran 2025 Lewat BI PINTAR

Seluruh kegiatan penukaran uang dalam momen Ramadan dan Idulfitri dikemas dalam program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2025.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Intisari online (arsip)
Ilustrasi uang baru 

Sementara itu, Paham Rupiah diwujudkan melalui perilaku bijak dalam berbelanja sesuai kebutuhan, mendukung produk dalam negeri untuk memperkuat UMKM nasional, serta menabung dan berinvestasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dengan adanya program ini, Bank Indonesia Aceh berharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh uang layak edar sekaligus mendorong penggunaan transaksi digital sebagai alternatif pembayaran yang lebih efisien.

Batas Penukaran

Adapun batas maksimal penukaran uang rupiah baru maksimal Rp 4,3 juta, terdapat layanan tambahan meliputi penukaran uang UPK75RI.

Mekanisme Penukaran

Dilansir Serambinews.com melalui akun Instagram CBP Rupiah Aceh pada Selasa (4/3/2025), masyarakat melakukan pendaftaran dan menentukan lokasi penukaran menggunakan Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) pada website www.pintar.bi.go.id.

Masyarakat yang ingin menukar uang baru harus mendaftar terlebih dahulu di situs https://pintar.bi.go.id.

Bagi masyarakat yang belum melakukan pendafatran melalui website PINTAR dapat dilakukan selama kuota masih tersedia.

Jadwal Layanan Kas Banda Aceh - Aceh Besar

  • 5 Maret 2025 di MPP Kota Banda Aceh pukul 09.00-12.00 WIB, kuota 300 penukar melalui https://pintar.bi.go.id.
  • 6 Maret 2025 di MPP Lambaro - Aceh Besar pukul 09.00-12.00 WIB, kuota 300 penukar melalui https://pintar.bi.go.id.
  • 7 Maret 2025 di Masjid Oman Banda Aceh pukul 09.00-12.00 WIB, kuota 300 penukar melalui https://pintar.bi.go.id.
  • 10 Maret 2025 di Masjid Baiturrahim Ulhee Lhee Kota Banda Aceh, pukul 09.00-12.00 WIB, kuota 300 penukar melalui https://pintar.bi.go.id.
  • 11 Maret 2025 di Pasar Keutapang Kota Aceh Besar, pukul 9.00-12.00 WIB, kuota 300 penukar melalui https://pintar.bi.go.id.
  • 12 Maret 2025 di Masjid Teuku Umar Kota Banda Aceh, pukul 9.00-12.00 WIB, kuota 300 penukar melalui https://pintar.bi.go.id.
  • 13 Maret 2025 di Pesantren Darul Ulum Kota Banda Aceh, pukul 9.00-12.00 WIB, kuota 300 penukar melalui https://pintar.bi.go.id.
  • 14 Maret 2025 di Pasar Rukoh Darussalam Kota Banda Aceh, pukul 9.00-12.00 WIB, kuota 300 penukar melalui https://pintar.bi.go.id.
  • 12-16 Maret 2025 di Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh, pukul 16.00-17.30 WIB, Kuota 200 penukar di lokasi.
  • 17 Maret 2025 di Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh, Pukul 9.00-12.00 WIB, Kuota 200 penukar di lokasi.
  • 18-20 Maret 2025 di Taman Bustanussalatin ex Taman Sari Banda Aceh, pukul 9.00-12.00 WIB, Kuota 1.000 penukar di lokasi
  • 22 Maret di Terminal Batoh pukul 9.00-12.00 WIB, Kuota 1.000 penukar di lokasi.

Periode I, pemesanan dibuka pada hari Senin, 3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB hingga kuota habis;

Periode II, pemesanan dibuka pada hari Minggu, 9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB hingga kuota habis;

Periode III, pemesanan dibuka pada hari Minggu, 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB hingga kuota habis;

Ketentuan

Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah dalam bentuk digital/cetak.

Penukar wajib membawa Kartu Tanda Penduduk asli (bukan copy atau scan) atau KTP elektronik yang terdapat pada aplikasi Indentitas Kependudukan Digital (IKD). Tidak dapat digantikan dengan kartu identitas lainnya, termasuk tidak dapat menggunakan Kartu identitas Anak (KIA)

Penukar harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan

Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan: Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah yang tidak layak edar.

Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved