Berita Banda Aceh

BI Aceh Sebar 3,6 Triliun, Ini Link, Cara dan Syarat Tukar Uang Baru Lebaran 2025 Lewat BI PINTAR

Seluruh kegiatan penukaran uang dalam momen Ramadan dan Idulfitri dikemas dalam program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2025.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Intisari online (arsip)
Ilustrasi uang baru 

Bank Indonesia (BI) memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Ruplah yang ditukarkan.

Penggantian dapat diberikan Bl menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

Sebelum melakukan penukaran pada tempat layanan penukaran pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran baru. NIK-KTP dapat digunakan kemball setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

Kegiatan penukaran tidak dapat diwakilkan

Apabila terdapat perbedaan data jumlah dan jenis pecahan antara bukti pemesanan penukaran yang ditunjukkan dengan data yang tertera pada aplikasi PINTAR penukaran tetap dapat dilakukan mengikuti jumlah dan jenis pecahan uang sebagaimana terdapat pada aplikasi PINTAR.

Cara Daftar Lewat Website PINTAR BI

Masyarakat dapat melakukan pemesanan paket penukaran uang Rupiah pada SERAMBI 2025 melalui website PINTAR (https://pintar.bi.go.id) serta mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Klik menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling kemudian pilih Provinsi sebagai lokasi untuk melakukan penukaran
  2. Setelah itu, pilih lokasi dan waktu pelaksanaan penukaran yang dinginkan dan klik "Lanjutkan"
  3. Input data pemesan pada website PINTAR dan klik "Lanjutkan"
  4. Selanjutnya, pemesan dapat memilih pecahan yang tersedia pada SERAMBI 2025, dengan total maksimal Rp4.300.000 dan juga tersedia penukaran UPK 75.
  5. Setelah selesai melakukan pemesanan, website PINTAR akan menampilkan kode pemesanan (dapat berupa QR Code).
  6. Kode pemesanan tersebut selanjutnya beserta KTP asli ditunjukkan kepada petugas kas keliling untuk dilakukan verifikasi pada saat pelaksanaan penukaran uang Rupiah.
    (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved