Berita Aceh Utara

Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Keuchik di Aceh Utara Guna Pencairan Dana Desa Tahap 1 Tahun 2025  

Adapun dokumen yang harus disiapkan oleh keuchik untuk pencairan tersebut antara lain, untuk hard copy, Laporan realisasi stunting Tahun 2024, Laporan

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
SERAMBI/JAFARUDDIN
Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Kecamatan Lhoksukon. 

Adapun dokumen yang harus disiapkan oleh keuchik untuk pencairan tersebut antara lain, untuk hard copy, Laporan realisasi stunting Tahun 2024, Laporan Realisasi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2024.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Pemkab Aceh Utara baru-baru ini sudah  mengeluarkan surat terkait dokumen yang harus disiapkan keuchik/ kepala desa untuk Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2025.

Surat dengan nomor 414.25/274 dengan perihal Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2025 ditujukan kepada para camat dalam Kabupaten Aceh Utara.

Dalam surat tersebut Bupati Aceh Utara meminta para camat, untuk segera menginformasikan kepada para keuchik (kepala desa) agar mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan Dana Desa Tahap I.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024, penyaluran Dana Desa dibedakan sesuai dengan status desa.

Yaitu, rinciannya 60 persen pada tahap I dan 40 persen pada tahap II untuk desa yang penggunaan dananya ditentukan.

Kemudian, 40 persen, pada tahap I dan 60 persen pada Tahap II untuk desa yang statusnya non-mandiri.

Adapun dokumen yang harus disiapkan oleh keuchik untuk pencairan tersebut antara lain, untuk hard copy, Laporan realisasi stunting Tahun 2024, Laporan Realisasi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2024.

Baca juga: Usut Kasus Korupsi Dana Desa, Jaksa Tetapkan Mantan Keuchik di Mutiara, Pidie Jadi Tersangka

Kemudian, Laporan Realisasi Penyaluran Ketahanan Pangan Tahun 2024, Fotokopi Rekening Koran Gampong dan NPWP Bendahara Gampong, Perkades BLT beserta lampiran nama penerima BLT, SK Hasil Evaluasi RAPBDes (SK Camat), Surat rekomendasi camat tentang pencairan Dana Desa Tahap I.

Sedangkan untuk Soft Copy dalam bentuk PDF (maksimal 10 MB): Scan Qanun/Perdes APBDes beserta lampiran, Scan Rekening Koran dan NPWP Gampong dan  Scan Perkades BLT beserta lampiran nama penerima BLT.

“Syarat penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2025 antara lain seperti surat (disampaikan ke camat) tersebut,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPM PP dan KB) Aceh Utara Fuad Mukhtar MSM, kepada Serambinews.com, Rabu (5/3/2025).

Diharapkan, dengan persiapan yang tepat, penyaluran Dana Desa dapat berjalan lancar dan mendukung pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.(*) 

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Sekdes di Nagan Dituntut 5,5 Tahun

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved