Berita Pidie
Usut Kasus Korupsi Dana Desa, Jaksa Tetapkan Mantan Keuchik di Mutiara, Pidie Jadi Tersangka
Ia menyebutkan, besaran APBG yang diusut tahun 2018-2019 di Gampong Perlak Busu hampir Rp 1 miliar.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
Ia menyebutkan, besaran APBG yang diusut tahun 2018-2019 di Gampong Perlak Busu hampir Rp 1 miliar.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Cabjari Pidie di Kotabakti telah menetapkan mantan Keuchik Perlak Busu, Kecamatan Mutiara berinisial MY sebagai tersangka.
Penetapan tersangka mantan keuchik MY dalam dugaan kasus APBG tahun 2018 hingga 2019, dengan kerugian negara mencapai Rp 240 juta.
" Cabjari Pidie di Kotabakti masih melakukan pengusutan dugaan kasus terhadap dana desa atau DD pada tahun 2018-2019 di Gampong Perlak Busu," kata Kepala Cabjari Pidie di Kotabakti, Yudha Utama Putra SH MH, kepada Serambinews.com, Kamis (27/2/2025).
Ia menjelaskan, pengusutan APBG tersebut setelah adanya laporan warga, bahwa pengelolaan APBG diduga adanya tindak pidana korupsi
Ia menyebutkan, besaran APBG yang diusut tahun 2018-2019 di Gampong Perlak Busu hampir Rp 1 miliar.
Saat inj, Cabjari Pidie di Kotabakti telah memeriksa 16 saksi, terkait pengungkapan kasus APBG.
Saksi yang diperiksa Jaksa dari aparatur gampong, yang mengetahui penggunaan pengelolaan APBG tahun 2018-2019.
Dikatakan, Cabjari Pidie di Kotabakti telah menerima hasil audit terhadap APBG Perlak Busu dari Inspektorat Pidie.
Hasil audit Inspektorat Pidie ditemukan kerugian negara yang awalnya mencapai Rp 240 juta.
Namun, setelah dilakukan penyidikan akhirnya dikembalikan Rp 130 juta, yang kini dijadikan sebagai barang-bukti (BB) penyidik.
" Saat ini, mantan Keuchik Perlak Busu berinisial MY telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kita belum menahan mantan keuchik, mengingat mantan keuchik masih kooperatif," jelasnya.
Ia menyebutkan, Cabjari Pidie di Kotabakti hanya menangani satu kasus korupsi APBG.
Sementara kasus korupsi PNPM di Kecamatan Geumpang Telah divonis Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh. (*)
Jaksa Tuntut Eks Keuchik di Pidie 21 Bulan Penjara,Terdakwa Ajukan Pledoi |
![]() |
---|
Atap Bocor, Plafon Rusak, SD Muhammadiyah Sigli Dapat Bantuan Lazismu Rp 25 Juta |
![]() |
---|
Guru Besar UIN Ar-Raniry Ceramah Agama di Al-Falah Sigli, Sampaikan Pintu Hidayah Lewat Sirah Nabi |
![]() |
---|
Tim Itwasda Polda Aceh Tinjau Pembangunan Rumah Dinas Polisi di Polsek Keumala, Ini Progresnya |
![]() |
---|
Koperasi Beuratana Dinkes Pidie Resmi Dibubarkan, Bendahara Angkat Bicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.