Ramadhan 2025
Puasa Tapi Masih Chattingan dan Video Call dengan Lawan Jenis? Ini Hukum dan Dampaknya Pada Puasa
Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang tetap berkomunikasi melalui chatting atau video call dengan lawan jenis selama menjalankan ibadah puasa?
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Puasa Tapi Masih Chattingan dan Video Call dengan Lawan Jenis? Ini Hukum dan Dampaknya Pada Puasa
SERAMBINEWS.COM – Selama bulan Ramadhan, umat Muslim diwajibkan menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang dapat membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang tetap berkomunikasi melalui chatting atau video call dengan lawan jenis selama menjalankan ibadah puasa? Apakah hal ini dapat memengaruhi pahala puasa?
Dalam Islam, berinteraksi dengan lawan jenis tidak dilarang selama masih dalam batasan yang diperbolehkan oleh syariat.
Namun, jika komunikasi tersebut mengarah pada hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah, mendekati zina, atau membangkitkan syahwat, maka hal itu menjadi tidak diperbolehkan dan dapat mengurangi keberkahan puasa.
Baca juga: Durasi Puasa Ramadan 2025 Terpanjang dan Tersingkat di Seluruh Dunia, Ada yang Sampai 16 Jam!
Mengutip dari Islamqa.info, seseorang bertanya, “Apa hukumnya kalau saya kirim surat kepada teman wanitaku lewat internet (chatting) di bulan Ramadhan, selama masih dalam batas kesopanan, sementara dia memasang kamera (video call) dan saya dapat melihatnya?”
Kemudian, situs Islamqa.info yang merupakan situs dakwah, ilmiah dan pendidikan, yang berada di bawah pengawasan langsung Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid, menjawab:
Pertama, di antara tujuan utama syariat Islam adalah menjaga keturunan dan kehormatan.
Oleh karena itu, Allah mengharamkan zina dan mengharamkan semua sarana yang menuju ke sana.
Baik khalwat (berduaan) antara lelaki dengan wanita yang bukan mahram, pandangan berdosa, safar tanpa mahram dan keluarnya wanita dari rumah dalam keadaan memakai minyak wangi dan bersolek, berpakaian namun telanjang.
Di antara sarana tersebut, adalah perbincangan laki-laki dengan wanita.
Laki-laki itu mengeluarkan bujuk rayunya, membangkitkan syahwat agar terjerat pada perangkapnya.
Baik hal itu terjadi di jalan, perbincangan telpon atau surat menyurat (chating), atau yang lainnya.
Sungguh Allah telah mengharamkan istri-istri Nabi sallallahu alaihi wa sallam, padahal mereka adalah wanita-wanita suci dari perbuatan tabarruj (bersolek dimuka umum) ala tabarruj jahiliyah pertama serta berkata mendayu-dayu agar orang yang hatinya sakit menjadi terpesona.
Kemudian Dia memerintahkan mereka agar berkata dengan perkatan yang baik.
puasa
Chatting
hukum chatting dan video call saat berpuasa
video call saat puasa
Melihat Aurat Lawan Jenis
Ramadhan
hukum-hukum puasa
Mengenal Fidyah Puasa: Cara Membayar, Jumlah yang Harus Dibayar, dan Niatnya di Bulan Ramadhan |
![]() |
---|
Ini Beras Dianjurkan untuk Bayar Zakat Fitrah, Begini Pendapat Ulama soal Waktu & Tempat Pembayaran |
![]() |
---|
Keutamaan Shalat Tarawih Malam ke-30 Ramadhan: Allah SWT Balas dengan Kenikmatan Surgawi |
![]() |
---|
Buya Yahya Sebut Amalan Dahsyat Saat Ramadhan, Kerap Diabai, Padahal Kunci Agar Ibadah Tak Sia-sia |
![]() |
---|
Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad soal Hukum Zakat Fitrah Bagi yang Tidak Mampu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.