Opini
Peran Ahli Hukum dari Masa ke Masa
PERKEMBANGAN pembangunan nasional di Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan saat ini telah menunjukkan suatu kemajuan yang pesat.
M Zubair SH MH, Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Bireuen
PERKEMBANGAN pembangunan nasional di Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan saat ini telah menunjukkan suatu kemajuan yang pesat. Perkembangan itu juga telah menimbulkan persoalan-persoalan baru yang harus dihadapi oleh para ahli hukum untuk mencari keseimbangan kepentingan dalam kehidupan ummat manusia, yang berbeda coraknya dengan masalah-masalah di masa lalu sehingga diperlukan pendekatan baru.
Di masa lalu, para ahli hukum yang konservatif melihat setiap masalah tidak dalam konteks seluruh implikasi permasalahan, melainkan hanya berdasarkan apa yang tertulis dalam kaidah-kaidah hukum saja. Mereka mendekati masalah semata-mata berdasarkan profesinya dan secara apriori tidak menggunakan pertimbangan disiplin ilmu yang relevan. Pendekatan demikian mempertegaskan pengertian “Lawyer as Technician” yang mempunyai ruang lingkup terbatas pada masalah “Pleading Procedure and Evidence”.
Padahal dalam era pengembangan dunia usaha sekarang ini, ahli hukum diharapkan dapat menguasai keahlian “Counceling, Drafting of Documents” dan bahkan Law Making dalam pengertian yang luas. Keahlian tersebut seharusnya sudah merupakan suatu kemampuan dan keterampilan yang bersifat khusus.
Dimanapun para ahli hukum bekerja, mereka dituntut mempunyai orientasi dan wawasan terhadap kemajuan bangsa. Hal ini sejalan dengan teori yang menyatakan bahwa hukum merupakan “Tool Of Social Engineering”. Teori tersebut menjelaskan bahwa hukum, bukan hanya sebagai kaidah, melainkan lebih luas lagi yaitu sebagai sarana pembangunan.
Dalam masyarakat yang memandang hukum sebagai “Tool Of Social Engineering” ahli hukum tidak berfungsi hanya membatasi diri dengan masalah hukum saja, melainkan berfungsi mendorong dan menciptakan sarana pembaharuan dalam arti luas. Hukum diperlukan sebagai sarana pembangunan yang memberi arah dan menata hubungan antara masyarakat yang sedang membangun. Hukum juga dikonsesikan sebagai sarana untuk melindungi dan menjamin keabsahan berkontrak serta kelangsungan dan kelancaran sistem pasar bebas.
Semakin kompleksnya masalah hukum kontemporer dan pola penyelesaiannya menimbulkan kebutuhan yang besar, sehingga memperluas volume sistem hukum itu sendiri. Bersamaan dengan itu, budaya hukum masyarakat pun semakin berkembang berkat adanya interaksi dengan adanya masalah-masalah internasional. Perkembangan tersebut merupakan tantangan tersendiri bagi ahli hukum untuk senantiasa meningkatkan kemampuan diri agar mampu memberikan pelayanan yang lebih baik.
Terlebih lagi di era digital saat ini telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan. Perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI), blockhain, dan big data telah menciptakan tantangan serta peluang baru bagi para ahli hukum. Mereka tidak hanya berperan dalam menegakkan hukum yang berlaku tetapi juga harus memahami perkembangan teknologi yang dapat mempengaruhi sistem hukum secara keseluruhan.
Dengan demikian di era digital dewasa ini, peran ahli hukum semakin luas dan kompleks tidak hanya bertugas dalam penegakan hukum tetapi juga sebagai pengambil kebijakan, konsultan hukum serta mediator dalam penyelesaian sengketa digital. Oleh karena itu mereka tidak hanya berpandangan sebatas dalam sistem hukum konvensional namun juga harus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi. Pemahaman mendalam tentang aspek hukum dalam dunia digital menjadi kunci agar hukum tetap relevan dan mampu memberikan perlindungan yang efektif bagi masyarakat. Peran ahli hukum yang adaptif dan inovatif menjadi sangat krusial dalam menghadapi tantangan di era digital ini.
Sementara pandangan sempit dari sebagian anggota masyarakat yang menyatakan bahwa ahli hukum adalah proses pengadilan, antara lain hakim, jaksa, pembela dan terdakwa tidak berlaku lagi, karena proses tersebut hanya sebahagian kecil dari proses hukum. Sebahagian besar kehidupan hukum justru terjadi di luar pengadilan, karena hukum ada dimana-mana, baik di dunia swasta maupun di kalangan pemerintah.
Bagi pemerintah maupun dunia swasta, ahli hukum dapat berperan sebagai partner dalam proses pembangunan ekonomi. Mereka dapat berperan aktif dalam berbagai kebijaksanaan atau dalam rangka pembentukan transaksi bisnis internasional. Transaksi tersebut menyangkut isu-isu kebijaksanaan masalah hukum dagang, hukum perdata dan administrasi. Semuanya menuntut peran aktif ahli hukum, baik hukum publik maupun perdata yang memiliki pendekatan dan latar belakang pengetahuan tertentu.
Aturan bertindak
Sebagai penasihat, ahli hukum tentunya tidak dapat diharapkan menjadi ahli ekonomi atau insinyur yang mahir. Namun demikian ia dapat dibekali pengetahuan mengenai masalah dasarnya, misalnya masalah alih teknologi ( hal ini berkaitan erat dengan hak paten, lisensi dan knowhow), masalah loan, pajak letter of credit, ekspor-impor dan masalah keuangan lainnya. Untuk itu ahli hukum harus peka terhadap perkembangan kehidupan dalam masyarakat, sehingga bilamana timbul permasalahan yang serius, ahli hukum dapat membantu diagnosa (penafsiran) hukum, mengenai sebab-sebab timbul permasalahan tersebut dan mencari jalan keluarnya. Setelah menemukan jalan keluar, ahli hukum dapat membantu pengusaha menyiapkan “Legal Document” serta mengawasi pelaksanaannya agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan banyaknya peraturan, macam-macam perizinan, larangan atau pembatasan (restriction) pada pembangunan saat ini, para pengusaha cenderung memerlukan bantuan ahli hukum untuk menafsirkan peraturan tersebut atau memperoleh izin-izin yang diperlukan. Para ahli hukum diharapkan dapat menafsirkan keinginan (kebutuhan) perusahaan dan selanjutnya menuangkan penafsiran tersebut ke dalam peraturan perusahaan. Dengan kata lain, ahli hukum menciptakan suatu aturan bertindak (Code Of Conduct) bagi perusahaan. Fungsi inilah sesungguhnya merupakan sebahagian kecil peran ahli hukum selaku corporate lawyer.
Dalam dunia perdagangan baik nasional maupun internasional, para pengusaha selalu menuangkan semua kesepakatan yang telah dicapai ke dalam naskah perjanjian/kontrak. Dokumen kontrak tersebut merupakan hasil negosiasi antara kedua belah pihak atau lebih yang dibuat oleh ahli hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.