Opini
Peran Ahli Hukum dari Masa ke Masa
PERKEMBANGAN pembangunan nasional di Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan saat ini telah menunjukkan suatu kemajuan yang pesat.
Sebagai suatu dokumen hukum, kontrak bisnis biasanya memuat ketentuan mengenai tanggungjawab (Liability), tuntutan (Claim), penalti, jaminan (Warranty), asuransi dan arbitrase. Bila bisnis tersebut mengenai produk teknologi, maka ketentuan tentang lisensi, paten atau knowhow juga akan dicantumkan dalam kontrak. Ketentuan-ketentuan tersebut umumnya mengandung aspek hukum.
Untuk mencapai keberhasilan pemasaran suatu komoditi/produk, maupun keberhasilan di bidang perdagangan lainnya, proses negosiasi memegang peranan penting. Ahli hukum yang menguasai masalah pemasaran, bussines transaction, peraturan ekspor impor, masalah pajak dan asuransi, hukum perdata internasional maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan dunia perdagangan diharapkan akan bertindak sebagai perunding (negosiator) yang terampil sebab akan sangat membantu kelancaran bisnis para pengusaha.
Akhirnya, dalam proses pembangunan ekonomi dan era digital sekarang ini, idealnya para ahli hukum dan ahli ekonomi perlu saling bertukar informasi, dimana para ekonom menyampaikan perkembangan ekonomi yang terjadi dan perlu diperhatikan oleh kalangan ahli hukum. Berlandaskan informasi tersebut, para ahli hukum akan mengkaji, mengevaluasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mempertahankan perkembangan pembangunan ekonomi yang sehat demi kesejahteraan rakyat.
Dengan peran ahli hukum yang mampu mengikuti perkembangan zaman yang semakin kompleks dengan berbagai permasalahan dewasa ini diharapkan mampu menjadi solusi untuk menciptakan kesejahteraan dan kedamaian dalam masyarakat sebagaimana tujuan hukum itu sendiri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.