Ramadhan 2025
Jika Minum Air Saat Azan Subuh Sudah Dikumandangkan, Apakah bisa Batalkan Puasa?
Pertanyaan seputar sahur yang sering ditanyakan salah satunya jika azan subuh sudah dikumandangkan,
Allah berfirman : “Makan dan minumlah sampai jelas bagimu benang putih dari benang hitam dari waktu fajar kemudian sempurnakan puasa hingga waktu malam.” (QS. Al-Baqarah :187).
Aisyah dan Ibnu Umar radhiallahu ‘anhum meriwayatkan bahwasanya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : "Sungguh adzan yang dikumandangkan Bilal masih menunjukkan waktu malam, karena itu makan dan minumlah kalian hingga adzan dikumandangkan oleh Ibnu Ummi Maqtum."
Ibnu Ummi Maqtum r.a adalah sahabat yang buta. Tidaklah beliau mengumandangkan adzan kecuali setelah dikatakan kepadanya, "Telah masuk waktu Subuh, telah masuk waktu Subuh." (Muttafaqun 'alaihi).
Dalam lafazh Bukhari disebutkan bahwa sungguh tidaklah beliau mengumandangkan adzan kecuali telah tampak fajar shadiq.
Ibnu Abbas radhiallaahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Waktu fajar itu ada dua: waktu fajar dimana makan diharamkan dan shalat subuh dibenarkan pada saat itu. Dan waktu fajar dimana shalat subuh diharamkan dan makan dibenarkan pada saat itu." (Riwayat Ibnu Khuzaimah).
Abu Bakar bin Khuzaimah mengatakan, "Perkataan Nabi, “Waktu fajar yang diharamkan makan pada saat itu....” maksudnya adalah bagi orang yang berpuasa”.
Maka jika muadzin mengumandangkan azan karena terbitnya matahari (tanda dimulainya azan subuh) maka wajib bagi yang berpuasa memulai imsak (menahan) meskipun hanya mendengar azan.
Kecuali diketahui bahwa muadzin berazan lebih cepat sedikit dari waktunya, maka tidak ada larangan makan dan minum saat adzan tengah dikumandangkan.
Hal inilah yang menjadi maksud perkataan Nabi SAW.
"Jika salah seorang kalian mendengar adzan sedang gelas berada ditangannya, maka janganlah meletakkan gelas tersebut sampai dia memenuhi hajatnya (meminumnya lebih dahulu).”
Hal itu diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan Hakim, dan hadits ini memenuhi syarat kesahihan yang dipersyaratkan Imam Muslim.
Al-Baihaqi mengatakan, “Kondisi minum saat terdengar adzan berlaku sekiranya memang benar (adzan lebih cepat dari waktunya), karena itulah para ulama mengkondisikan hadits di atas bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam mengetahui pada saat itu muadzin mengumandangkan adzan sebelum terbitnya fajar, sehingga aktivitas minum itu dibolehkan karena tetap dilakukan sebelum terbitnya fajar.”
Atas dasar inilah menjawab pertanyaan di atas, siapa yang meneguk air di kala azan sedang dikumandangkan maka wajib baginya qadha puasa, yaitu mengganti puasanya di hari yang lain, sekiranya muadzin mengumandangkan adzan tepat pada waktunya.
Kecuali dia yakin bahwa muadzin mengumandangkan azan sebelum waktunya, maka tidaklah mengapa dia menuntaskan makannya atau minumnya, dalam rangka mengamalkan hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam di atas. Wallahu a'lam. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Minum Air Saat Azan Subuh Sudah Dikumandangkan, Apakah bisa Batalkan Puasa Ramadan?,
Mengenal Fidyah Puasa: Cara Membayar, Jumlah yang Harus Dibayar, dan Niatnya di Bulan Ramadhan |
![]() |
---|
Ini Beras Dianjurkan untuk Bayar Zakat Fitrah, Begini Pendapat Ulama soal Waktu & Tempat Pembayaran |
![]() |
---|
Keutamaan Shalat Tarawih Malam ke-30 Ramadhan: Allah SWT Balas dengan Kenikmatan Surgawi |
![]() |
---|
Buya Yahya Sebut Amalan Dahsyat Saat Ramadhan, Kerap Diabai, Padahal Kunci Agar Ibadah Tak Sia-sia |
![]() |
---|
Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad soal Hukum Zakat Fitrah Bagi yang Tidak Mampu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.