Berita Aceh Timur
Bandar Narkoba Divonis Mati 2 Kali, Terbukti Kontrol Peredaran Sabu dari Lapas Saat Tunggu Eksekusi
Bahkan, terpidana mati yang sedang menunggu saat-saat eksekusi ini tetap eksis menjalankan bisnis haramnya itu dari dalam jeruji besi.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
VONIS TERPIDANA MATI - Persidangan dengan terdakwa seorang terpisana hukuman mati yang terlibat dalam pengendalian peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional dari dalam Lapas di PN Idi, Kamis (6/3/2025).
Sementara itu, Ilyas Amren dan Muzakir diketahui baru pertama kali terlibat dalam kasus narkotika.
Dalam sidang terungkap bahwa mereka menerima upah dari Khaidir alias Pak Haji, seorang buronan yang diduga sebagai otak dari penyelundupan sabu tersebut.
Keduanya menyelundupkan sabu menggunakan kapal dan membawa barang haram tersebut melalui Perairan Peureulak, Aceh Timur.
Aparat berhasil menyita barang bukti berupa 185.500,8 gram sabu yang dikemas dalam 180 bungkus teh China merek Guanyinwang berwarna kuning.
Kasus ini menjadi bukti bahwa jaringan narkoba internasional masih mampu beroperasi, bahkan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Aparat kini terus memburu Khaidir alias Pak Haji yang masih buron.(*)
Tags
Bandar Narkoba
Bandar sabu
vonis mati
bandar sabu divonis mati dua kali
sabu
sabu-sabu
Lapas
PN Idi
Aceh Timur
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Aceh Timur
Sebut Bupati Aceh Timur Debt Collector, Jubir KPA Aceh Timur Kecam Wali Kota Langsa |
![]() |
---|
Diduga Minum Racun Rumput, Seekor Gajah Jantan Ditemukan Mati di Ladang Warga Aceh Timur |
![]() |
---|
Besok, Mantan Bupati Aceh Timur Rocky Dipanggil Kejari, Dugaan Kasus Korupsi Brata Maju |
![]() |
---|
Al- Farlaky Surati Wali Kota Langsa Soal Pembayaran Pengalihan BMD |
![]() |
---|
Brimob Polda Aceh Turunkan Unit KBRN ke Aceh Timur, Cek Dugaan Kebocoran Gas PT Medco |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.