Berita Aceh Timur

Bandar Narkoba Divonis Mati 2 Kali, Terbukti Kontrol Peredaran Sabu dari Lapas Saat Tunggu Eksekusi

Bahkan, terpidana mati yang sedang menunggu saat-saat eksekusi ini tetap eksis menjalankan bisnis haramnya itu dari dalam jeruji besi.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
VONIS TERPIDANA MATI - Persidangan dengan terdakwa seorang terpisana hukuman mati yang terlibat dalam pengendalian peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional dari dalam Lapas di PN Idi, Kamis (6/3/2025). 

Sementara itu, Ilyas Amren dan Muzakir diketahui baru pertama kali terlibat dalam kasus narkotika. 

Dalam sidang terungkap bahwa mereka menerima upah dari Khaidir alias Pak Haji, seorang buronan yang diduga sebagai otak dari penyelundupan sabu tersebut.

Keduanya menyelundupkan sabu menggunakan kapal dan membawa barang haram tersebut melalui Perairan Peureulak, Aceh Timur

Aparat berhasil menyita barang bukti berupa 185.500,8 gram sabu yang dikemas dalam 180 bungkus teh China merek Guanyinwang berwarna kuning.

Kasus ini menjadi bukti bahwa jaringan narkoba internasional masih mampu beroperasi, bahkan dari dalam lembaga pemasyarakatan. 

Aparat kini terus memburu Khaidir alias Pak Haji yang masih buron.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved