Ramadhan 2025

Benarkah Puasa Bisa Batal karena Tertelan Sisa Makanan di Sela Gigi? Simak Penjelasan Buya Yahya!

 Banyak orang yang khawatir jika tertelan sisa makanan di sela gigi saat berpuasa dapat membatalkan ibadah puasa mereka.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Buya Yahya menjawab terkait hukum jika tertelan sisa makanan di sela gigi pada siang hari Ramadhan. 

SERAMBINEWS.COM - Banyak orang yang khawatir jika tertelan sisa makanan di sela gigi saat berpuasa dapat membatalkan ibadah puasa mereka.

Namun, apakah benar hal tersebut bisa membatalkan puasa?

Dalam sebuah penjelasan, Buya Yahya mengungkapkan pandangannya mengenai hal ini dan memberikan pemahaman yang menenangkan bagi umat Muslim yang mungkin masih ragu.

Puasa Ramadhan adalah salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim di seluruh dunia.

Puasa definiskan dengan menahan makan, minum serta hawa nafsu dari terbitnya wajar hingga tenggelamnya matahari.

Saat menjalani ibadah puasa Ramadhan, tak jarang kita menemukan sisa makanan di mulut ataupun di sela-sela gigi meskipun pada waktu sahur kita sudah menyikatnya.

Baca juga: Gegara Ketiduran hingga Belum Mandi Junub Sampai Lewat Waktu Subuh, Sah Puasanya?Ini Kata Buya Yahya

Sisa makanan tersebut berada si sela-sela gigi sampai siang hari Ramadhan.

Bahkan, sisa makanan tersebut terkadang sampai tertelan.

Dalam hal ini, bagaimanakah hukum puasanya? Apakah makanan di sela-sela gigi tersebut dapat membatalkan puasa?

Terkait hal itu, Buya Yahya memberikan penjelasan.

Dilansir Serambinews.com dari laman buyayahya.org pada Sabtu (8/3/2025), Buya Yahya menjelaskan mengenai sisa makanan di mulut atau di sela-sela gigi, apakah membatalkan Puasa Ramadhan.

Kata Buya mengawali pembahasannya, di saat kita melakukan puasa lalu kita menemukan sisa makanan di mulut, hal itu tidak membatalkan puasa selagi tidak kita menelan dengan sengaja.

Baca juga: Boleh Menunda Mandi Wajib Saat Puasa Asal Tidak Lewati Waktu Ini, Buya Yahya Ingatkan Satu Hal Ini

Bahkan kalau kita memasukkan makanan ke mulut kita asal tidak kita telan, hal itu tidaklah membatalkan puasa, hanya saja hukumnya makruh.

Makruh itu tidak baik dan tidak dosa dan tidak membatalkan puasa lanjut Buya.

Begitu juga jika kita menyikat gigi dengan pasta gigi maka hukumnya makruh kecuali jika kita sikat gigi tanpa pasta gigi, hal itu tidaklah makruh asalkan kita lakukan sebelum tergelincirnya matahari.

Akan tetapi sambung Buya, jika kita menyikat gigi tanpa pasta gigi atau kita menggunakan siwak setelah tergelincirnya matahari maka hukumnya makruh menurut mazhab Imam Syafi’i yang dikukuhkan, akan tetapi menurut imam Nawawi hal itu tidaklah makruh.

Lebih lanjut, Buya menegaskan ada hal lain yang perlu diketahui jika kita melakukan yang makruh, seperti : memasukkan makanan ke mulut tanpa ditelan (main-main) lalu tiba-tiba tertelan dengan tidak sengaja maka hal itu membatalkan puasa.

Sebab hal yang makruh adalah hal yang hendaknya kita hindari biarpun tidak membatalkan puasa.

Baca juga: Apakah Puasa Sah Jika Lupa Niat? Simak! Ini Penjelasan Buya Yahya

"Berbeda kalau kita memasukkan air ke mulut karena hal yang sunnah (misalnya berkumur dengan wajar dalam wudhu) atau untuk suatu yang wajib (seperti berkumur untuk mensucikan najis yang ada di mulut) maka kalau tiba-tiba tertelan dengan tidak sengaja hal itu tidaklah membatalkan puasa," imbuh Buya.

Adapun tentang sisa makanan yang di mulut, memang benar tidak membatalkan asalkan tidak ditelan dan asalkan sudah bersih mulut kita biarpun dengan ludah, maka sudah tidak membahayakan puasa kita karena sesuatu yang suci bisa menjadi bersih cukup dengan ludah, sambung Buya.

Buya juga menegaskan, bahwa berbeda jika sesuatu yang ada di mulut itu adalah sesuatu yang najis.

Misalkan, kata dia, tanpa sengaja kita menggigit barang najis atau ada darah di mulut kita maka hal tersebut harus disucikan terlebih dahulu dengan air sebelum menelan ludahnya.

Sebab lanjut Buya, jika mulutnya belum disucikan dengan air maka air ludahnya telah bercampur dengan sesuatu yang najis, maka jika ditelan akan membatalkan puasa.

"Ada najis yang dimaafkan di mulut seperti orang yang punya gusi tidak sehat sehingga sering keluar darah maka hal yang semacam itu dimaafkan, artinya tidak membatalkan puasa jika tertelan.

Berbeda dengan orang yang tergigit bagian mulutnya sehingga keluar darah maka jika tertelan darah tersebut akan membatalkan puasa. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved