Ramadhan 2025

Hukum Bermukena Warna-Warni Bermotif Saat Shalat, Termasuk Ketika Tarawih, Ini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan bahwa sebaik-baiknya mukena adalah yang tidak menjadikan orang menoleh, dan boleh saja memakai mukena berwarna hitam.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
Chat GPT
ILUSTRASI MUKENA - Mukena warna-warni dengan berbagai pola dan hiasan yang cantik. 

Buya Yahya mengatakan mukena tidak harus berwarna putih, namun sebaiknya tidak terlalu mencolok atau transparan.

SERAMBINEWS.COM - Dai kondang Tanah Air, Buya Yahya, menjelaskan memakai mukena warna-warni atau bermotif tidak dilarang dalam shalat. 

Termasuk shalat Tarawih, asalkan tetap menutup aurat dan tidak mengganggu konsentrasi jamaah lain.

Buya Yahya mengatakan mukena tidak harus berwarna putih, namun sebaiknya tidak terlalu mencolok atau transparan.

 Yang terpenting adalah kenyamanan dalam beribadah tanpa mengundang perhatian berlebihan.

Mukena merupakan ciri khas muslim di negara Indonesia dan negara serumpun Malaysia yang digunakan untuk sholat.

Ada banyak jenis mukena, tapi mukena warna warni dan bermotif menjadi trend belakangan ini.

Baca juga: Ustaz Abdul Somad Jelaskan Hukum Memakai Lipstik Saat Berpuasa, Termasuk Ketika Ramadhan

Lantas bolehkah memakai mukena warna-warni dan bermotif saat shalat berjama'ah atau tarawih? Simak penjelasan Buya Yahya berikut.

Mukena merupakan busana perlengkapan shalat untuk perempuan muslim khas Indonesia.

Seiring berjalannya waktu, kini mukena memiliki model yang beragam mengikuti perkembangan zaman, baik dalam segi motif, bahan, warna dan sebagainya.

Bahkan sekarang ini, sudah banyak kita jumpai saat shalat berjamaah hingga tarawih di masjid, banyak kaum wanita yang menggunakan mukena warna-warni, berenda-renda bahkan bermotif.

Lantas sebenarnya, bolehkah memakai mukena warna warni atau bermotif untuk shalat, terutama saat shalat berjamaah, termasuk tarawih?

Dikutip Serambinews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV dengan judul "Bolehkah Memakai Mukena Bercorak?," pada Rabu (29/3/2023), Buya Yahya menjelaskan terkait hal ini.

Baca juga: Keluar Haid Jelang Berbuka, Bagaimana Hukum Puasanya? Begini Kata Buya Yahya

Dalam ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan hukum memakai mukena bercorak saat shalat berjamaah atau Tarawih.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved