Setelah Terbongkar Pertamax Oplosan, Muncul Pertalite Oplosan di SPBU Medan, Sudah Berjalan 8 Bulan
Oplosan yang dimaksud adalah BBM jenis Pertalite asli dicampur dengan gasoline yang memiliki kadar oktan atau RON 87.
"Kami sampaikan juga bahwa mobil ini telah berakhir kerjasamanya dengan Pertamina kontraknya pada November 2023," katanya.
Mengenai penyidikan yang dilakukan Polrestabes Medan, Pertamina mengaku mendukung proses hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Kami akan terus mendukung proses penyidikan sampai dengan selesai kami siap karena pada prinsipnya pengungkapan kasus ini secara terbuka seharusnya dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi masyarakat sesuai dengan spesifikasinya," ujarnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap praktik pengoplosan BBM yang berlangsung di SPBU 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan.
Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono mengatakan, ada tiga orang yang ditangkap yakni Muhammad Agustian Lubis (35) warga Jalan Tangguk Sentosa, Blok III, Griya Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, sebagai supervisor di SPBU.
Kemudian, Untung (58) Warga Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan sebagai sopir mobil tangki yang mengangkut BBM ilegal dari gudang. Ketiga, Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet.
Baca juga: Jadwal MotoGP 2025 Argentina, Berikut Hasil Sprint Race dan Nonton Live Race di Hari Minggu
Modus SPBU ialah, supervisor memesan BBM gasoline kepada seseorang berinisial MI di gudang BBM ilegal di Kecamatan Hamparan Perak. Namun, sosok MI hingga kini masih simpang siur karena dalam pencarian polisi.
Kemudian MI mengirimkan gasoline tersebut ke SPBU menggunakan truk tangki bertuliskan Pertamina yang dikemudikan Untung dan Yudi.
Setelah tiba di SPBU, bensin tidak sesuai spesifikasi dimasukkan ke dalam tangki timbun yang berada di SPBU dan dicampur dengan Pertalite asli milik Pertamina.
Setelah itu, BBM oplosan itu dijual menjadi Pertalite seharga Rp 10 ribu per liter.
"Lalu didistribusikan kepada masyarakat dengan mendapatkan keuntungan tentunya. Setelah dia mencampurkan di tangki timbun dan didistribusikan kepada masyarakat dia mendapatkan keuntungan," kata AKBP Taryono, Jumat (7/3/2025).
Taryono menambahkan, mobil tangki yang digunakan tersangka sebelumnya memang bekerjasama dengan Pertamina sebagai angkutan BBM resmi. Namun sejak November 2023 lalu kontraknya tidak diperpanjang.
Di sinilah sopir dan kernet memanfaatkan truk berlogo Pertamina untuk mengangkut BBM tidak sesuai spesifikasi ke SPBU.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, kecurangan ini kurang lebih berlangsung selama delapan bulan.
Dalam sepekan, supervisor SPBU memesan 3 kali, dengan rincian sekali pesan sebanyak 8 ton.
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan di Kota Juang, Tiga Damkar Bireuen Dikerahkan Jinakkan Api |
![]() |
---|
Warga Jangka Bireuen 'Serbu' Beras Murah di Kantor Polisi |
![]() |
---|
Satgas Karhutla Bagikan Masker untuk Warga dan Pelajar di Aceh Selatan |
![]() |
---|
Karhutla di Aceh Selatan Dekati Kawasan TNGL, Satgas Minta Bantuan Water Bombing BNPB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.