Komisi II Minta Kemenpan-RB Revisi Aturan Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK: Tak Harus Serentak

Dalam surat itu, CPNS dijadwalkan diangkat serentak pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK yang lulus seleksi akan diangkat serentak pada 1 Maret 2026.

Editor: Faisal Zamzami
Dian Erika/KOMPAS.com
PENGANGKATAN CPNS - Anggota Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, usai mengisi diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Komisi II DPR RI meminta Kementerian PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk merevisi surat edaran terkait penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan secara serentak.

Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse sebagai respons atas adanya surat edaran Kemenpan-RB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025.

Dalam surat itu, CPNS dijadwalkan diangkat serentak pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK yang lulus seleksi akan diangkat serentak pada 1 Maret 2026.

“Ya mudah-mudahan bisa diubah karena kan sebenarnya semangat kita itu mempercepat. Kesimpulan kita dan keinginan para anggota kan itu semangatnya mempercepat,” ujar Arse saat dikonfirmasi, Minggu (9/3/2025).

Arse menilai keputusan pengangkatan serentak itu bertentangan dengan kesimpulan rapat Komisi II DPR bersama Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 
Sebab, dalam kesimpulan rapat bersama Kemenpan-RB dan BKN ditekankan bahwa Oktober 2025 dan Maret 2026 adalah tenggat waktu penyelesaian pengangkatan CPNS maupun PPPK.

“Jadi, nampaknya ada pemahaman yang berbeda soal itu,” jelas Arse.

“Padahal, kalau kita ikuti rapat dari awal, justru sebenarnya kita ingin mempercepat dari skenarionya Kemenpan-RB itu semua di akhir 2026,” sambungnya.

Baca juga: Soal Pengangkatan CPNS 2024, DPR Beri Keterangan yang Berbeda Dengan Kemenpan-RB, Ini Kata DPR RI

Arse menegaskan bahwa Kemenpan-RB seharusnya tidak menerapkan skema pengangkatan serentak bagi CPNS dan PPPK.

Menurut Arse, Komisi II DPR RI justru mendorong Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan percepatan pengangkatan.

Dengan begitu, lanjut Arse, Kemenpan-RB tetap bisa mengangkat para CASN yang instansinya sudah melengkapi administrasi sesuai jadwal, tanpa harus menunggu pengangkatan serentak.

“Kalau memang itu sudah tuntas segera di-SK-kan saja. Pengangkatan mereka tidak perlu menunggu Oktober 2025 atau Maret 2026,” ucap Arse.

Arse pun berharap pemerintah dapat mempertimbangkan aspirasi dari Komisi II DPR serta para CPNS dan PPPK, agar tak perlu ada waktu tunggu pengangkatan secara serentak.

“Mudah-mudahan pemerintah dengan adanya aspirasi dari Komisi II, termasuk aspirasi dari teman-teman CPNS dan PPPK itu mau mendengar dan mengubah kebijakan,” pungkasnya.

Baca juga: Penjelasan MenpanRB Soal Pengangkatan CPNS 2024 Diundur, Sebut Bukan Ditunda dan Efisiensi, Tapi Ini

Diberitakan sebelumnya, Menpan-RB Rini Widyantini mengungkapkan bahwa pemerintah memutuskan untuk melakukan penundaan jadwal pengangkatan CASN.


Berdasarkan rapat Menpan-RB bersama Komisi II DPR pada Rabu (5/3/2025), diputuskan jadwal pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada Oktober tahun ini.

Sementara itu, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan pada Maret 2026.

"Tadi DPR sama kita sudah sepakat. Semuanya akan diangkat yang sudah masuk ya. CPNS itu bulan Oktober 2025," kata Rini usai rapat, Rabu (5/3/2025).

Baca juga: Fakta-fakta Penundaan Pengangkatan CASN 2024: Alasannya, Jadwal, hingga Desakan Tetap Digaji

Terkait ini, Menpan-RB mengatakan bahwa pengangkatan CASN tidak ditunda, tetapi disesuaikan.

Rini juga membantah penundaan ini akibat efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.

"Bukan ditunda sebenarnya, tapi mau menyelesaikan supaya semuanya bisa terangkat," ujarnya.

Menurut Rini, hal ini diputuskan usai mencermati hasil pengadaan CASN yang digelar tahun 2024.

"Dengan mempertimbangkan kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan," ucap Rini.

"Dan menjawab secara tuntas berbagai tantangan yang muncul dalam proses pengadaan CASN, penataan ASN nasional secara menyeluruh," kata dia.

Baca juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, Apakah Tetap Dapat Gaji dan THR Lebaran 2025?

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menyebutkan bahwa salah satu alasan utama penyesuaian jadwal ini adalah untuk menyeragamkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi CPNS dan PPPK.

“Selama ini, TMT antara instansi satu dengan yang lain berbeda. Ada yang lebih cepat diangkat, ada yang lebih lama," kata Haryomo.

"Kami ingin semuanya memiliki TMT yang sama agar tidak ada perbedaan dalam penggajian maupun tugas,” jelasnya.

Penyesuaian ini juga mempertimbangkan tenaga PPPK yang memiliki kontrak kurang dari satu tahun.

Haryomo memastikan bahwa mereka tetap bisa diangkat dan kontraknya akan disesuaikan.

“Bagi PPPK yang kontraknya tinggal delapan bulan misalnya, tetap akan diangkat dan diberikan masa kerja satu tahun ke depan. Jadi tidak perlu khawatir,” tegasnya.(*)

Baca juga: VIDEO Agenda di Luar Agenda Mualem, Gubernur Aceh

Baca juga: Padat Jadwal Manggung, Begini Cara Rossa Jaga Kesehatan Selama Ramadan

Baca juga: Bahayakan Pengguna Jalan, Pemko Banda Aceh Perbaiki Riol Berlubang di Jalan T Iskandar Ulee Kareng

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved