Berita Sabang
Ribuan Nakes RSUD BLUD Pemerintah Aceh Tak Dapat Lagi TPP, Jasa Pelayanan, Ini Permintaan ke Mualem
Peraturan tersebut mengharuskan pimpinan RSUD BLUD Pemerintah Aceh untuk memilih antara Jasa Pelayanan atau TPP, sehingga sejak awal 2025, tenaga kese
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
Peraturan tersebut mengharuskan pimpinan RSUD BLUD Pemerintah Aceh untuk memilih antara Jasa Pelayanan atau TPP, sehingga sejak awal 2025, tenaga kesehatan tidak lagi memperoleh kedua tunjangan itu.
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ribuan tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tak lagi bisa menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Jasa Pelayanan sejak 1 Januari 2025.
Khususnya bagi RSUD berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kebijakan ini merupakan dampak dari Peraturan Gubernur atau Pergub Aceh Nomor 15 Tahun 2024 yang ditandatangani Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, 5 April 2024.
Peraturan tersebut mengharuskan pimpinan RSUD BLUD Pemerintah Aceh untuk memilih antara Jasa Pelayanan atau TPP, sehingga sejak awal 2025, tenaga kesehatan tidak lagi memperoleh kedua tunjangan itu.
Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang mereka menerima kedua tunjangan ini.
Ketentuan ini berdampak pada pegawai yang bekerja di RSUD dr Zainoel Abidin atau RSUDZA Banda Aceh, Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Pemerintah Aceh, serta Rumah Sakit Jiwa Aceh.
Baca juga: Apdesi Nilai Pemkab Aceh Timur Lamban Bayar Gaji Keuchik dan Perangkat Gampong, Angkanya Miliaran
Situasi ini mendapat reaksi keras dari tenaga kesehatan.
Fahmy M Al Asyi, Wakil Ketua Bidang Hukum & Pemberdayaan Politik Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Banda Aceh, dalam surat terbukanya meminta Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang baru, Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fad), untuk mencabut Pergub tersebut.
Dalam surat terbukanya, Fahmy menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi pukulan berat bagi tenaga kesehatan yang selama ini tetap bekerja di garis depan, bahkan saat pandemi Covid-19.
"Kami diberikan pilihan oleh Pergub tersebut untuk memilih salah satu antara TPP atau Jasa Pelayanan.
Padahal sebelumnya hingga tahun 2024 kami masih menerima keduanya. Ini adalah ketidakadilan bagi kami yang telah mengabdikan diri dalam pelayanan kesehatan," tulisnya.
Fahmy juga mengingatkan bahwa pada 23 September 2024, saat masih dalam masa kampanye, Mualem pernah bertemu dengan tenaga kesehatan di Kantor PPNI Kota Banda Aceh dan merespons positif kegelisahan mereka.
Baca juga: VIDEO - Banjir di Lintas Bireuen-Takengon Tewaskan Satu Orang, Satu Lainnya Masih dalam Pencarian
Saat itu, Mualem menyatakan bahwa jika Pergub bisa diubah tanpa bertentangan dengan undang-undang, maka hal tersebut dapat dilakukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.