Berita Sabang
Ribuan Nakes RSUD BLUD Pemerintah Aceh Tak Dapat Lagi TPP, Jasa Pelayanan, Ini Permintaan ke Mualem
Peraturan tersebut mengharuskan pimpinan RSUD BLUD Pemerintah Aceh untuk memilih antara Jasa Pelayanan atau TPP, sehingga sejak awal 2025, tenaga kese
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
Menurut Fahmy, TPP yang harusnya diterima tenaga kesehatan didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3.2-1287 Tahun 2024 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Daerah.
Sementara itu, Jasa Pelayanan merupakan insentif dari BLUD yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Fahmy menekankan bahwa tidak ada aturan perundang-undangan yang melarang tenaga kesehatan yang berstatus ASN di RSUD BLUD untuk menerima keduanya.
"Jika bukan karena Pergub Aceh Nomor 15 Tahun 2024, kami seharusnya tetap bisa menerima keduanya," tambahnya.
Ia juga menyoroti bahwa tenaga kesehatan memiliki beban kerja tinggi dan tanggung jawab besar.
Baca juga: Eks Ketua KPA Aceh Tamiang Mengaku Diculik 15 Orang, Pagar Rumah Ditabrak, Ini Motifnya
"Saat ASN lain menikmati libur Lebaran bersama keluarga, kami tetap berjaga di rumah sakit. Kini, hak kami untuk menerima TPP dan Jasa Pelayanan juga dihilangkan. Ini seperti sudah jatuh tertimpa tangga," ujar Fahmy.
Fahmy berharap agar Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang baru dapat memenuhi janji mereka kepada tenaga kesehatan dan mencabut Pergub tersebut.
"Harapan kami kini bergantung pada Mualem - Dek Fad. Semua kembali kepada bapak sebagai pemangku kebijakan, apakah bapak mau atau tidak mencabut Pergub ini," pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Aceh terkait tuntutan tenaga kesehatan tersebut. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.