Sakit Hati Diputusin, Pria Ini Ajak Teman Tusuk Mantan Pacar di Mal Thamrin City
Adapun penusukan ini diketahui ketika satpam mal menemukan S tergeletak bersimbah darah dengan luka tusuk.
Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan seperti jaket hingga sarung pisau berwarna coklat.
Kini, MNA dan FF sudah diamankan di Polsek Tanah Abang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun polisi menduga adanya kemungkinan pelaku selain MNA dan FF.
"Kami menyita satu jaket sweater abu-abu bertuliskan ‘HOS’, satu sarung pisau dari kulit berwarna coklat, serta hasil visum korban dari RSCM. Barang bukti ini memperkuat proses penyelidikan," kata Aditya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
“MNA kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun," ucap Aditya.
"Sementara itu, untuk unsur penganiayaan berat, kami juga menerapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” sambungnya.
Baca juga: Banjir Landa 6 Kecamatan di Bireuen, Puluhan Rumah Tergenang, 2 Remaja Putri Terseret Arus, 1 Hilang
Baca juga: Kapan Malam Lailatul Qadar? Simak Penjelasan UAS Soal Waktu Malam Lailatul Qadar dan Amalannya
Baca juga: VIDEO Agenda di Luar Agenda Mualem, Gubernur Aceh
Sebagian artikel telah tayang di Warta Kota dengan judul "Sakit Hati Diputus Cintanya, Pemuda Tusuk Mantan Pacar di Thamrin City Jakpus"
| Remaja Palestina Tewas Ditembak Tentara Israel Setelah Pulang Sekolah di Tepi Barat |
|
|---|
| Israel Klaim Tewaskan Mohammed Odeh Pemimpin Baru Brigade Al Qassam yang Baru Menjabat Sepekan |
|
|---|
| Pria 61 Tahun Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Anak Ditangkap di Lhoknga |
|
|---|
| Wali Kota Langsa Minta Penerima Bantuan Kemensos Gunakan Sesuai Kebutuhan |
|
|---|
| 1.307 KK Korban Banjir di Langsa Terima Stimulan Ekonomi dan Bantuan Isi Hunian, Ini Nominalnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/MNA-kanan-bersama-rekannya-FF-kiri-dalam-kasus-penusukan-karyawati-di-Thamrin-City.jpg)