Opini
Mengawal Janji Syariat Kaffah Mualem
Mualem menyatakan, saat azan berkumandang, seluruh aktivitas ekonomi harus berhenti, dan warga wajib shalat berjamaah. Ini langkah yang patut diapresi
Wahyu Ichsan, Koordinator Islamic Civilization In Malay Archipelago Forum (ICOMAF)
SELASA malam, 4 Maret 2025, Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh menjadi saksi pidato penting Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah. Dalam suasana Ramadhan yang penuh berkah, keduanya menegaskan kembali komitmen menegakkan syariat Islam secara kaffah di Bumi Serambi Mekkah.
Mualem menyatakan, saat azan berkumandang, seluruh aktivitas ekonomi harus berhenti, dan warga wajib shalat berjamaah. Ini langkah yang patut diapresiasi. Namun, syariat kaffah tidak cukup berhenti di kewajiban shalat semata.
Syariat mencakup seluruh aspek kehidupan: ekonomi, pendidikan, kesehatan, hukum, keamanan, hingga pengelolaan sumber daya alam Aceh memiliki peluang besar menjadi model penerapan syariat kaffah, tetapi tantangannya pun tidak ringan. Mengawal janji ini bukan hanya tugas pemimpin, tetapi tanggung jawab seluruh rakyat Aceh. Tulisan ini hadir sebagai perspektif dan catatan kritis agar syariat kaffah yang dijanjikan Mualem-DekFadh tidak berhenti sebatas seremonial.
Bukan simbolik
Langkah Mualem-Dek Fadh menegaskan pentingnya shalat berjamaah patut dihargai. Namun, syariat kaffah lebih luas dari sekadar menutup kedai saat azan. Rasulullah saw, membangun Madinah, menerapkan syariat Islam secara menyeluruh--bukan bertahap, apalagi parsial. Syariat Islam mengatur ibadah individu hingga tata kelola ekonomi, sosial, politik, dan hukum.
Sebagaimana amanah Allah swt dalam QS. Al-Baqarah: 208, “Masuklah kamu ke dalam Islam secara kaffah”. Artinya, syariat kaffah bukan hanya urusan shalat, jilbab, atau razia khalwat.
Ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga pengelolaan kekayaan alam wajib tunduk pada syariat.
Menegakkan shalat berjamaah itu penting, namun memastikan ekonomi bebas riba, pendidikan berbasis akidah, kesehatan sebagai pelayanan ibadah, dan pengelolaan SDA sesuai syariat jauh lebih mendesak. Tanpa itu, syariat kaffah hanya slogan kosong.
Penerapan syariat Islam kaffah paling nyata dalam tata kelola ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam (SDA). Aceh dianugerahi kekayaan alam melimpah: Gas bumi Blok Andaman dengan cadangan 6 triliun kaki kubik, tambang emas Beutong Nagan Raya hingga 1,2 juta ons emas, ditambah potensi batu bara, tembaga, dan bijih besi. Di sektor perikanan, Aceh punya garis pantai 2.666 km, terpanjang di Sumatra, dengan potensi hasil laut 1,8 juta ton per tahun. Perkebunan kopi Gayo yang mendunia, pala, kakao, serta sawit jadi andalan. Ironisnya, di tengah limpahan berkah ini, Aceh malah menyandang predikat provinsi termiskin di Sumatra.
Ini bukan karena Aceh kekurangan SDA, melainkan akibat pengelolaan yang salah arah. Kekayaan alam dikuasai segelintir elite dan korporasi besar, sementara rakyat jadi penonton. Sistem ekonomi kapitalistik liberal membuat SDA strategis lepas dari kendali umat. Dalam Islam kaffah, SDA adalah milik umat. Rasulullah saw bersabda: “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud). Karena itu minyak, gas, tambang, hutan, dan laut wajib dikelola negara untuk kemaslahatan umat, bukan oligarki.
Oleh karena itu hasil pengelolaan SDA harus dikembalikan kepada rakyat melalui pendidikan gratis, kesehatan berkualitas, infrastruktur memadai, serta program ekonomi yang berpihak pada rakyat kecil. Inilah esensi ekonomi syariah, dimana kekayaan alam bukan sumber keuntungan elite, melainkan hak rakyat yang wajib dikelola negara. Pengkhianatan atas ini adalah pengkhianatan atas syariat itu sendiri. Tanpa syariat kaffah, Aceh hanya akan terus menjadi tanah kaya sumber daya, tapi rakyatnya melarat. Kekayaan alam terus mengalir ke kantong investor, sementara rakyat dipaksa puas dengan dana Otsus yang tak seberapa.
Pendidikan dan kesehatan dalam Islam bukan sekadar program sosial, melainkan hak dasar rakyat yang wajib dijamin negara. Di masa kejayaan Islam, negara menjamin pendidikan gratis dari dasar hingga perguruan tinggi, melahirkan ilmuwan seperti Al-Khawarizmi, Ibn-Sina, dan Al-Biruni.
Kesehatan juga bukan sekadar layanan medis, tetapi bentuk nyata pengurusan negara terhadap rakyat. Rumah sakit di Baghdad era Abbasiyah bukan hanya pusat pengobatan gratis, tetapi juga lembaga riset dan pendidikan kedokteran. Semua warga, tanpa memandang agama atau status sosial, mendapat pelayanan berkualitas.
Hari ini, pendidikan gratis di Aceh masih jauh dari berkualitas, berobat di rumah sakit masih jadi beban bagi rakyat miskin. Ini menandakan betapa mendesaknya syariat kaffah, bukan sekadar simbolis, melainkan menyentuh sistem pendidikan dan kesehatan dari akarnya.
Keadilan syariat
Penerapan syariat kaffah harus menyentuh akar kehidupan: keadilan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan ketegasan hukum. Sejarah membuktikan, di masa Umar bin Abdul Aziz, wilayah kekuasaannya mencapai 13,000,000 km⊃2;, mencakup Semenanjung Arabia, Syam (Suriah, Palestina, Lebanon, Yordania), Afrika Utara, Persia, Asia Tengah, sebagian India, hingga Andalusia). Meski seluas itu, keamanan rakyat benar-benar terjamin.
| Saat Pemimpin tak Hadir di Tengah Bencana: Dilema Etika Antara Hak Personal & Tanggung Jawab Publik |
|
|---|
| Aceh sebagai Pintu Gerbang Perdagangan Internasional, Mengaspirasi Pembangunan Dubai |
|
|---|
| Nasib Aceh jika Kepala Daerah Dipilih DPRD |
|
|---|
| Menata Standar Pendidikan Menuju Ekosistem yang Lebih Bermakna |
|
|---|
| Dampak Bencana dan Antisipasi Perubahan RPJMA 2025-2029 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Wahyu-Ichsan-oke.jpg)