Operasional Indonesia Airlines Belum Ada Izin dari Kemenhub, Ini Alasannya

"Kami juga akan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait dengan berita dimaksud," pungkasnya.

Editor: Faisal Zamzami
freepik
INDONESIA AIRLINES - ILUSTRASI PESAWAT, Maskapai Indonesia Airlines hanya melayani penerbangan premium rute internasional 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pihaknya belum memberikan izin operasional maskapai baru asal Singapura, Indonesia Airlines lantaran pihaknya belum menerima pengajuan izin operasional. 

Adapun Indonesia Airlines akan berbasis di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dan berdasarkan perencanaan bisnis dan hasil studi kelayakan yang telah disusun, Indonesia Airlines hanya akan berfokus pada penerbangan internasional.

"Sehubungan dengan beredarnya informasi di media massa dan media sosial mengenai adanya maskapai baru bernama Indonesia Airlines, dapat disampaikan bahwa hingga saat ini, kami belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut," ujar Plt. Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Mokhammad Khusnu dalam siaran persnya, Senin (10/3/2025).

Lebih lanjut Khusnu mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara/ AOC (Air Operator Certificate) sesuai dengan PM 33 tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara.

Izin tersebut pun nantinya akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan.

 Khusnu juga menyatakan pihaknya senantiasa berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh operasional maskapai penerbangan di Indonesia telah memenuhi ketentuan regulasi demi menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.

"Kami juga akan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait dengan berita dimaksud," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu perusahaan pengembang Energi Terbarukan, Penerbangan, dan Pertanian yang berkantor pusat di Singapura, Calypte Holding Pte. Ltd, memperkenalkan maskapai penerbangan komersial berjadwal dengan layanan premium di bawah merek Indonesia Airlines (INA).

 Maskapai ini menawarkan kenyamanan premium, perhatian yang dipersonalisasi, dan fasilitas kelas dunia yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi penyewaan jet pribadi.

"Kami mempersembahkan maskapai penerbangan komersial berjadwal dengan layanan premium di bawah merek Indonesia Airlines. Kami menggabungkan kemewahan perjalanan jet pribadi dengan kenyamanan penerbangan komersial, menawarkan perjalanan yang benar-benar tak tertandingi bagi penumpang," ujar Chief Executive Officer Indonesia Airlines Iskandar dalam siaran persnya, Minggu (9/3/2025).

Lebih lanjut Iskandar menyatakan melihat mobilitas penduduk yang tinggi di kawasan Asia Pasifik menjadikan bisnis ini sangat menjanjikan bagi Indonesia Airlines.

Baca juga: Ini Jadwal Terbaru Penetapan NIP dan TMT CASN 2024, Cek Detailnya!

Baca juga: Rumah Nelayan di Aceh Timur Dibobol Maling, Perhiasan dan Uang Raib

Baca juga: Bulan Puasa Tanpa Takut Gemuk: Ini 5 Makanan Sehat yang Bikin Berat Badan Terjaga

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved