Positif Narkoba, AKBP Fajar Eks Kapolres Ngada juga Cabuli 3 Anak, Paling Kecil Berusia 3 Tahun
Tiga korban itu diserahkan oleh Mabes Polri kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.
SERAMBINEWS.COM, KUPANG - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman ditangkap aparat Propam Mabes Polri terkait dugaan penggunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur pada 20 Februari 2025.
Saat ditangkap, AKBP Fajar sedang menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kini, dia sudah nonaktif menjabat sebagai Kapolres Ngada. Posisinya untuk sementara digantikan oleh Wakapolres Ngada Kompol Mei Charles Sitepu.
Sebanyak tiga orang anak di bawah umur di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga menjadi korban pencabulan eks Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman.
Informasi itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe. Tiga korban itu berusia 14 tahun, 12 tahun dan paling kecil 3 tahun.
"Ada salah satu korban yang sedang kami dampingi," kata Imelda kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Senin (10/3/2025).
Korban yang sedang didampingi oleh pihaknya berusia 12 tahun.
Sedangkan korban yang berusia 14 tahun belum bisa ditemui.
Sementara korban berusia 3 tahun didampingi kedua orangtuanya.
Tiga korban itu diserahkan oleh Mabes Polri kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.
Imelda belum memerinci secara detail kasusnya, karena saat ini masih mengikuti sidang Ranperda di DPRD Kota Kupang.
"Nanti selesai sidang, saya hubungi," kata Imelda.
Sebelumnya diberitakan, eks Kepala Kepolisian Resor Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman diamankan aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Dia diamankan karena dugaan terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba.
"Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda (Kepolisian Daerah) NTT, tanggal 20 Februari 2025," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, kepada Kompas.com, Senin (3/3/2025).
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Saat Transaksi 5 Kg Ganja di Aceh Besar |
![]() |
---|
Residivis Diringkus Polisi Saat Transaksi Ganja di Kebun, 2 Pelaku Kabur |
![]() |
---|
Tampang 7 Tersangka Pemerkosaan Terhadap Anak di Pasuruan, 1 Pelaku Ayah Korban |
![]() |
---|
Nasib Rio Preman Medan yang Palak Penjaga Warung Ngaku Anak Kasat Narkoba, Ternyata Positif Narkoba |
![]() |
---|
BERDIKARI TANI: Sinergi Bangkitkan Pertanian Aceh Bebas Narkoba & Tahan Inflasi Lewat Budidaya Cabai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.