Berita Banda Aceh

Viral Video Pedagang Musiman Protes Dimintai Biaya Sewa Lapak, Ini Tanggapan Pemko Banda Aceh

Viral Video Pedagang Musiman Protes Dimintai Biaya Sewa Lapak, Ini Tanggapan Pemko Banda Aceh

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh, Samsul Bahri 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Baru-baru ini viral seorang pedagang kaki lima (PKL) mengajukan protes kepada petugas yang mengaku dari Pemerintah Kota Banda Aceh mengutip biaya sewa lapak sebesar Rp 5.000 kepada para PKL musiman di kawasan Taman Makam Pahlawan.

Video tersebut kemudian viral dan disebar ke sejumlah grup WhatsApp. 

Video yang diunggah oleh pemilik akun TikTok @sofiadefirt01 tersebut, merekam momen petugas yang mengaku dari Pemko menyerahkan surat untuk meminta uang kutipan lapak.

Di sana ia kemudian protes dan tidak mau membayar uang kutipan tersebut. 

Ia mempertanyakan apa dasar mereka meminta uang kutipan lapak tersebut. 

Bahkan ia menuliskan di caption video “Lagi enak-enak jualan, ada aja kelakuan oknum pungli mengatasnamakan pemerintah,” tulisnya di dałam video.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Langsa Kembali Ungkap Peredaran Sabu-sabu Dengan Jumlah Besar

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh, Samsul Bahri, belum mengetahui apa yang meminta uang kutipan tersebut merupakan petugas resmi atau oknum tertentu mengatasnamakan Pemko Banda Aceh.

“Karena dalam video itu tidak nampak petugasnya. Dan petugas resmi dari kita yang mengutip biaya retribusi itu harus pakai bet dan menyerahkan tiket ke pedagang," kata Samsul saat dikonfirmasi Serambi, Senin (10/3/2025).  

Ia menyampaikan retribusi bagi PKL telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2022, dengan tarif sebesar Rp5 ribu per lapak per hari. 

Para pedagang tersebut tidak dikenakan lagi pająk makan minum.

Begitu juga untuk PKL yang berjualan takjil Ramadan diatur dalam SK Wali Kota Banda Aceh nomor 53 tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Sementara Penjualan Daging Meugang dan Kuliner Ramadan 1446 H.

Pungutan bagi PKL dilakukan oleh petugas resmi dengan tiket retribusi. Jika tanpa tiket dan di luar aturan masuk kategori pungutan liar.

Baca juga: Borong Dagangan Warga, Polsek Darussalam Bagi-bagi 700 Paket Takjil ke Pengguna Jalan di Aceh Besar

 “Jadi kalau ada yang meminta uang lebih dari itu, apalagi sampai ratusan ribu itu jelas pungutan liar,” tegasnya.

Samsul juga menekankan, bahwa pihaknya akan terus mengawasi praktik retribusi di lapangan agar tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved