Prabowo Umumkan THR ASN, PPPK, TNI-Polri, dan Pensiunan Cair Mulai 17 Maret 2025, Ini Besarannya

Prabowo menyebutkan, hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang sudah ia tanda tangani.

|
Editor: Faisal Zamzami
Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
THR - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan, tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan akan dibayarkan paling lambat 2 pekan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 hijriah. 

"Tunjangan kinerja itu 100 persen pemberiannya," ujar dia.

Prabowo berharap, kebijakan ini dapat membantu masyarakat selama masa libur Lebaran 2025 mendatang.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR Lebaran 2025 PNS, Calon PNS, PPPK, TNI, Polri Hingga Pensiunan, Cek Besarannya

Menaker: THR Lebaran Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025 tidak boleh dicicil.

“THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," kata Yassierli, di kantornya, Selasa (11/3/2025).

Ia mengatakan, dalam surat edaran terbaru, pemberian THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan.

"Saya minta kepada semua perusahaan agar memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," tegasnya.

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pekerja yang berhak menerima THR adalah pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

“Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),” ungkap dia.

Besaran THR yang diberikan untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih yakni mendapatkan THR sebesar satu bulan upah penuh.

“Pekerja dengan masa kerja 1 hingga kurang dari 12 bulan THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja,” ujar dia.

Jika ada perusahaan yang memiliki peraturan internal atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang mengatur besaran THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka besaran tersebut harus tetap dipatuhi.

Baca juga: Awali Safari Ramadhan di Kecamatan Penanggalan Subulussalam, Ini Alasan Wali Kota HRB

Baca juga: Amankan Tersangka Pencuri Kabel Penyebab Mati Lampu Jalan di Banda Aceh, Ini Kata Kasat Reskrim

Baca juga: Puluhan Napi Lapas Kutacane Kabur Jelang Berbuka, Polres Aceh Singkil Gelar Razia Cipta Kondisi

Sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved