SOSOK Kompol Chirsman Panjaitan, Perwira Polda Kepri Dipecat Usai Peras Pengguna Narkoba Rp 20 Juta

Kompol Chrisman pernah menjabat sebagai Ps. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri dimutasi ke Yanma Polda Kepri.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa/Batamnews
KOMPOL CP - Chrisman Panjaitan (CP).Kompol Chrisman Panjaitan Disanksi PTDH 

SERAMBINEWS.COM - Inilah sosok Kompol Chrisman Panjaitan (CP) yang dipecat usai dituding peras pengguna narkoba.

Kompol Chrisman dipecat pada Jumat (7/3/2025) lalu.

Korban diduga diperas hingga Rp. 20 juta perorangnya.

 Kompol Chrisman Panjaitan alias CP resmi disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ia dipecat bersama 9 personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) lainnya.

10 personel itu mendapatkan sanksi tegas dalam putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sosok Kompol Chrisman Panjaitan (CP)

Kompol Chrisman pernah menjabat sebagai Ps. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri dimutasi ke Yanma Polda Kepri.

Sebelumnya ia menjabat sebagai Ps. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri dimutasi ke Yanma Polda Kepri.

Selain itu ia juga menjabat sebagai Kasatreskoba Polres Tanjungpinang dan Kapolsek Sagulung, Polres Barelang.

Selanjutnya jabatan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri pun ditempati Kompol Gokma Uliate Sitompul dari jabatan sebelumnya Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri.

Jabatan yang ditinggalkan Kompol Gokma Uliate Sitompul ditempati oleh Kompol Adi Sumardi dari Kanit 2 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri.

Mutasi perwira menengah polri ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Kepri Nomor: STR/935/XII/KEP./2024, STR/936/XII/KEP./2024, STR/937/XII/KEP./2024, STR/938/XII/KEP./2024, STR/939/XII/KEP./2024, STR/940/XII/KEP./2024, STR/941/XII/KEP./2024, STR/942/XII/KEP./2024, pada tanggal 20 Desember 2024 tentang Alih Tugas Jabatan dan Mutasi Personel Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan pemecatan personel itu dilakukan pada Jumat (7/3/2025) lalu.

"Kompol CP (mantan Ps Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri) dan satu perwira lainnya sudah diputuskan PTDH Jumat kemarin. Keduanya terbukti melakukan pemerasan terhadap korban," ujar Pandra, Senin (10/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved