Ramadhan 2025

Bayi Baru Lahir atau Keluarga yang Meninggal di Bulan Ramadhan, Apa Wajib Dibayar Zakat Fitrahnya?

dari waktu wajib inilah, dapat diketahui siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah, termasuk hukumnya bagi orang yang sudah meninggal.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Kompas.com
MEMBAYAR ZAKAT FITRAH - Berikut penjelasan dai kondang Ustad Abdul Somad (UAS) soal hukum zakat fitrah bagi bayi baru lahir atau keluarga yang sudah meninggal di bulan ramadhan. 

SERAMBINEWS.COM - Zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir atau zakat fitrah bagi anggota keluarga yang sudah meninggal dunia di bulan ramadhan menjadi topik yang sering dibahas setiap ramadhan.

Diketahui, bulan suci ramadhan 1446 H sudah memasuki hari ke-12.

Sebagian umat muslim pun saat ini mungkin ada yang sudah mempersiapkan diri untuk membayar zakat fitrah.

Persiapan yang dilakukan diantaranya menyediakan bahan pokok seperti beras dan menakarnya untuk dibayar zakat fitrah sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan.

Namun dalam masa persiapan ini, sebagian umat muslim mungkin saja masih ada yang bingung bagaimana status zakat fitrah anggota keluarganya yang sudah meninggal dunia, namun kepergiannya terjadi selama bulan suci ramadhan.

Ada pula yang bingung dengan penambahan anggota keluarganya selama bulan suci ramadhan.

Namun penambahan anggota keluarga ini merupakan bayi yang usianya baru beberapa hari, dikarenakan lahir selama bulan ramadhan.

Baca juga: Bener Meriah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Setiap Jiwa 2,8 Kg Beras, Bisa Tunaikan dengan Uang

Namun timbul pertanyaan, apakah dalam kondisi tersebut, kedua golongan orang itu tetap diwajibkan zakat fitrah?

Diketahui bersama, bahwa setiap umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah setiap bulan Ramadhan.

Kewajiban ini berlaku bagi semua individu, termasuk anak-anak dan bayi yang baru lahir.

Mengingat hukumnya wajib bagi setiap muslim, lantas bagaimana zakat fitrah dengan orang yang sudah meninggal di bulan Ramadhan dan bayi baru lahir?

Soal ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Dai Kondang Ustadz Abdul Somad.

Video penjelasannya mengenai hukum membayar zakat fitrah bagi orang yang sudah meninggal di bulan Ramadhan pun banyak tersebar di YouTube.

Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad yang telah dirangkum Serambinews.com.

Baca juga: Siapa yang Bayar Zakat Fitrah untuk Anak Lajang Sudah Bekerja, Dirinya atau Orangtua? Ini Kata Ulama

Waktu wajib bayar zakat fitrah

Mengutip penjelasan Ustad Abdul Somad dalam video kajiannya soal hukum zakat fitrah yang dibagikan akun YouTube Belajar Mengaji, sebelum menjelaskan hukum-hukum zakat fitrah, tuan guru berdarah melayu ini lebih dahulu menjelaskan mengenai waktu wajib membayar zakat fitrah.

Menurut Ustad Abdul Somad, ada banyak orang yang belum tahu soal waktu wajib membayar zakat fitrah.

Padahal dari waktu wajib inilah, dapat diketahui siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah, termasuk hukumnya bagi orang yang sudah meninggal.

"Tapi banyak orang yang tak tau kapan waktul wujub kapan waktul jawaz," kata ustad yang akrab disapa UAS tersebut.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad mengenai zakat fitrah.

Menurut dai yang akrab disapa UAS tersebut, ada dua waktu yang perlu diperhatikan dalam pembayaran zakat fitrah. Dua waktu itu ialah:

  • Waktu Jawaz,

Waktu jawaz merupakan waktu di mana umat muslim mulai atau sudah diperbolehkan membayar zakat fitrah, yaitu sejak awal Ramadhan.

  • Waktu Wujub 

Sementara waktu wujub ialah waktu wajib untuk membayar zakat fitrah.

Waktu wajib ini dimulai dari adzan magrib pada malam takbir (malam Idul Fitri) hingga khatib naik ke atas mimbar saat pelaksanaan shalat Idul Fitri.

"Wajibnya itu kapan ? Dari mulai adzan magrib nanti, petang pada malam takbir. Adzan magrib sampai khatib naik mimbar," kata UAS. 

Waktu wajib inilah yang menjadi penentu siapa saja yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Baca juga: Kapan Bayar Zakat Fitrah? Ini Waktu Terbaik dan Paling Afdhal Menunaikannya, UAS Singgung Hadis Ini

Hukum zakat titrah bagi orang yang sudah meninggal

Berdasarkan penjelasan UAS mengenai waktu membayar zakat fitrah tersebut, dipahami bahwa seseorang yang meninggal sebelum masuk waktu wajib membayar zakat fitrah, maka tidak dikenakan kewajiban ini.

Sebagai contoh, jika seseorang meninggal pada hari Sabtu sore, sementara hari raya Idul Fitri jatuh pada hari Minggu, maka zakat fitrah tidak perlu dibayarkan untuknya.

Sebab orang tersebut telah meninggal sebelum waktu wujub.

Sebaliknya, jika seseorang masih hidup saat adzan magrib di malam takbir, maka zakat fitrah tetap wajib dibayarkan untuknya.

"Siapa yang hidup dari sejak adzan magrib sampai khatib naik mimbar, wajib dia," tegas UAS.

"Jadi kalau ada orang meninggal habis Ashar, sore sabtu (misalnya), hari raya Ahad (esoknya). Habis ashar meninggal dia, tak bayar. Tak wajib bayar zakat fitrah,"  tambahnya.

Namun bagaimana jika zakat fitrah sudah dibayarkan sebelum meninggal?

Ada kemungkinan seseorang telah membayarkan zakat fitrah sebelum meninggal dunia.

Dalam hal ini, UAS menegaskan bahwa zakat fitrah yang sudah dibayarkan tidak perlu diambil kembali, meskipun setelahnya orang tersebut meninggal sebelum masuk waktu wajib zakat.

"Yang sudah dibayarkan, sudahlah itu sudah," tegas Ustad Abdul Somad, masih dikutip dari video yang sama.

"Jangan berhitung-hitung sama Allah, nanti Allah berhitung-hitung sama kita. Dikasihnya nafas setengah baru tau," guraunya.

Baca juga: Penyaluran Zakat Fitrah Dapat Memperteguh Iman dan Mempekuat Kemapanan Hidup Para Mualaf Di Aceh 

Zakat Fitrah bagi Bayi yang Lahir di Bulan Ramadhan

Konsep waktu wajib bayar zakat fitrah juga berlaku untuk menentukan status zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir selama ramadhan atau menjelang Idul Fitri.

UAS kembali  menerangkan, apabila seorang anak dilahirkan ketika malam hari raya, atau sebelum atau saat adzan magrib malam takbir maka ia termasuk dalam golongan yang wajib dibayarkan zakat fitrahnya. 

Tapi apabila anak tersebut lahir ketika khatib sudah naik ke atas mimbar, maka tak wajib zakat fitrah baginya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved