Breaking News

Berita Bener Meriah

Bener Meriah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Setiap Jiwa 2,8 Kg Beras, Bisa Tunaikan dengan Uang

Berharap keputusan ini dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan tepat dan sesuai ketentuan.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nur Nihayati
TRIBUN JAKARTA
Ilustrasi zakat fitrah - Kabupaten Bener Meriah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Setiap Jiwa 2,8 Kg Beras, Bisa Tunaikan dengan Uang 

Bener Meriah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Setiap Jiwa 2,8 Kg Beras, Bisa Tunaikan dengan Uang

SERAMBINEWS.COM, REDELONG – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah menggelar musyawarah penetapan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M.

Musyawarah ini berlangsung pada Rabu (12/3/2025) pagi, bertempat di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT).

Penetapan zakat fitrah ini didasarkan pada hasil tinjauan komoditas beras di lapangan bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta hasil musyawarah dengan berbagai pihak di Bener Meriah.

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah Nomor 048 Tahun 2025. 

Sesuai ketentuan, zakat fitrah pada prinsipnya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (beras) sebanyak 1 sha’ per jiwa, yang setara dengan 2,8 kg, 3,1 liter, atau sepuluh muk susu ditambah satu genggam, sesuai dengan beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan Mazhab Hanafi, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan besaran sebagai berikut:

  • Beras kualitas I: Rp 56.000 per jiwa
  • Beras kualitas II: Rp 55.000 per jiwa
  • Beras kualitas III: Rp 54.000 per jiwa

Mewakili Bupati Bener Meriah, Asisten I Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Bener Meriah, Khairmansyah SIp MSc menyampaikan bahwa penetapan ini menjadi acuan yang harus diikuti oleh masyarakat dan tidak menimbulkan perdebatan di lain waktu.

Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, H Yanto SPd MPd., yang memimpin musyawarah, menegaskan bahwa keputusan ini dibuat berdasarkan hasil pemantauan dan rekapitulasi harga beras di lapangan. 

Ia berharap keputusan ini dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan tepat dan sesuai ketentuan.

Hadir dalam musyawarah tersebut Asisten I Setdakab Bener Meriah, Ketua MPU Bener Meriah, Ketua Mahkamah Syariyah, Kepala Dinas Syariat Islam, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Ketua Badan Baitul Mal, 

Ketua Ormas Muhammadiyah, Nahdhatul Ulama, Jamiatul Alwashliyah, Para Kepala Seksi dan Penyelenggara Kantor Kemenag Bener Meriah, Kepala KUA Kecamatan, Ketua APRI dan Ketua IPARI Kabupaten Bener Meriah

Niat Zakat Fitrah

Berikut bacaan niat untuk diri sendiri, istri, anak hingga seluruh anggota keluarga:

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved