Berita Subulussalam
HRB Periksa Limbah PMKS PT MSB, Ini Respons Pihak Perusahaan Atas Teguran Distanbunkan Subulussalam
Pemeriksaan itu sebagai respons atas laporan masyarakat yang memprotes limbah dari PT MSB karena diduga mencemari sungai.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Muzir pun meminta Pemko Subulussalam meninjau ulang izin operasinya.
Alasan Muzir karena berdasarkan amatannya di lapangan, penampungan limbah PT MSB 2 yang terlihat hanya lima kolam, sehingga dinilai belum sesuai SOP.
Menurut Muzir dengan jumlah kolam limbah itu sangat berpotensi meluap, apalagi saat musim hujan.
"Dan menjadi pertanyaan bagi kita ke mana selama ini limbah dialihkan ketika kolam tersebut penuh?," ujar Muzir
Bukan hanya itu, Muzir pun menyampaikan baru-baru ini sejumlah emak-emak sudah melakukan aksi protes di depan PMKS terkait kondisi air sungai yang keruh.
Baca juga: Ketua DPP Apkasindo Perjuangan Tinjau Kesiapan Pembangunan PMKS Mini di Subulussalam
Selain keruh, air sungai yang selama ini digunakan masyarakat untuk berbagai keperluan menimbulkan bau menyengat.
"Jadi hari ini harus kita pertegas dan mengingatkan agar PKS MSB II jangan hanya mau mengambil keuntungan sementara merugikan warga lain,” tegas Muzir
Muzir juga menyayangkan pihak perusahaan yang terlalu memaksa pengoperasian pabrik.
Padahal menurutnya PKS MSB belum layak untuk operasi hal itu dibuktikan adanya kecelakaan kerja beberapa waktu lalu dan banyak konstruksi bangunan belum rampung.
Di sisi lain Muzir juga mengamati adanya penemuan pipa limbah ke sungai Batu Batu yang diduga berasal dari pabrik.
Dikatakan, pipa itu mengeluarkan cairan berwarna hitam sehingga mengubah warna dan bau air tersebut.
Kondisi itu kata Muzir berdampak bagi warga Dusun Rikit, Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat yang selama ini menggunakan air tersebut sebagai kebutuhan rumah tangga.
“Ini perlu perhatian khusus dari pemerintah agar warga tidak keracunan akibat meminum air Sungai Batu-Batu yang bercampur limbah, dan sungai itu juga sebagai tempat mata pencaharian sebagian warga sebagai nelayan," tandasnya
Muzir yang juga kader Walhi Aceh menerangkan telah melengkapi dokumen untuk dilaporkan ke Gubernur Aceh dan Kementerian Lingkungan Hidup RI agar dilakukan peninjauan terhadap PKS tersebut.
Muzir meminta instansi terkait untuk malakukan peninjauan ulang terhadap kelayakan pabrik mulai dari dokumen AMDAL, RTRW dan Izin Operasioanalnya apakah sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Rawan Kecelakaan, Jalur Singgersing Subulussalam Butuh Penanganan Serius Pemerintah |
![]() |
---|
Pos AHASS TEFA Diresmikan di SMKN 1 Simpang Kiri Subulussalam |
![]() |
---|
Kepala Dinas PUPR Kota Subulussalam Mengundurkan Diri, Alasan Faktor Usia dan Kesehatan |
![]() |
---|
Dokumen Andalalin Wajib Diurus, Dishub Subulussalam Akan Panggil Vendor Pengangkutan CPO PT BDA |
![]() |
---|
Tertibkan Aset Pemko Subulussalam, HRB Minta Sekda Siapkan Regulasi untuk Dilelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.