Berita Subulussalam

HRB Periksa Limbah PMKS PT MSB, Ini Respons Pihak Perusahaan Atas Teguran Distanbunkan Subulussalam

Pemeriksaan itu sebagai respons atas laporan masyarakat yang memprotes limbah dari PT MSB karena diduga mencemari sungai.

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
PT MSB - Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Foto direkam baru-baru ini. 

Muzir pun meminta Pemko Subulussalam meninjau ulang izin operasinya.

Alasan Muzir karena berdasarkan amatannya di lapangan, penampungan limbah PT MSB 2 yang terlihat hanya lima kolam, sehingga dinilai belum sesuai SOP.

Menurut Muzir dengan jumlah kolam limbah itu sangat berpotensi meluap, apalagi saat musim hujan.

"Dan menjadi pertanyaan bagi kita ke mana selama ini limbah dialihkan ketika kolam tersebut penuh?," ujar Muzir 

Bukan hanya itu, Muzir pun menyampaikan baru-baru ini sejumlah emak-emak sudah melakukan aksi protes di depan PMKS terkait kondisi air sungai yang keruh.

Baca juga: Ketua DPP Apkasindo Perjuangan Tinjau Kesiapan Pembangunan PMKS Mini di Subulussalam

Selain keruh, air sungai yang selama ini digunakan masyarakat untuk berbagai keperluan menimbulkan bau menyengat.

"Jadi hari ini harus kita pertegas dan mengingatkan agar PKS MSB II jangan hanya mau mengambil keuntungan sementara merugikan warga lain,” tegas Muzir 

Muzir juga menyayangkan pihak perusahaan yang terlalu memaksa pengoperasian pabrik.

Padahal menurutnya PKS MSB belum layak untuk operasi hal itu dibuktikan adanya kecelakaan kerja beberapa waktu lalu dan banyak konstruksi bangunan  belum rampung.

Di sisi lain Muzir juga mengamati adanya penemuan pipa limbah ke sungai Batu Batu yang diduga berasal dari pabrik.

Dikatakan, pipa itu mengeluarkan cairan berwarna hitam sehingga mengubah warna dan bau air tersebut. 

Kondisi itu kata Muzir  berdampak bagi warga Dusun Rikit, Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat yang selama ini menggunakan air tersebut sebagai kebutuhan rumah tangga. 

“Ini perlu perhatian khusus dari pemerintah agar warga tidak keracunan akibat meminum air Sungai Batu-Batu yang bercampur limbah, dan sungai itu juga sebagai tempat mata pencaharian sebagian warga sebagai nelayan," tandasnya

Muzir yang juga kader Walhi Aceh  menerangkan telah melengkapi dokumen untuk dilaporkan ke Gubernur Aceh dan Kementerian Lingkungan Hidup RI agar dilakukan peninjauan terhadap PKS tersebut.

Muzir meminta instansi terkait untuk malakukan peninjauan ulang terhadap kelayakan pabrik mulai dari dokumen AMDAL, RTRW dan Izin Operasioanalnya apakah sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved