Berita Subulussalam

HRB Periksa Limbah PMKS PT MSB, Ini Respons Pihak Perusahaan Atas Teguran Distanbunkan Subulussalam

Pemeriksaan itu sebagai respons atas laporan masyarakat yang memprotes limbah dari PT MSB karena diduga mencemari sungai.

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
PT MSB - Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Foto direkam baru-baru ini. 

Distanbunkan tegur PT MSB

Sebelumnya, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Distanbunkan) Kota Subulussalam menegur manajemen Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat.

Surat teguran tertanggal 7 Maret 2025 itu terkait kewajiban perizinan usaha perusahaan yang bergelut di bidang pengolahan minyak kelapa sawit.

Kadistanbunkan Kota Subulussalam Rosihan Indra, SP, M.Si yang dikonfirmasi Serambinews.com Selasa (11/3/2025) membenarkan surat teguran yang dia layangkan kepada pihak PT MSB.

Teguran tersebut dikeluarkan dalam surat resmi nomor :525/117/2025 dengan mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat disampaikan jika hingga saat ini, PT MSB menurut pihak Distanbunkan belum menyerahkan dokumen perizinan dan laporan perkembangan usaha sebagaimana diwajibkan oleh peraturan tersebut.

Lantaran itu, Distanbunkan selaku pihak berwenang telah memberikan batas waktu 90 hari sejak tanggal surat teguran tertanggal 7 Maret 2025, agar perusahaan menyerahkan laporan aktivitas usaha perkebunan. 

Ditegaskan, jika dalam tenggat waktu tersebut PT MSB tidak memenuhi kewajibannya, dinas terkait akan mengambil langkah lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut isi surat Distanbunkan "Sehubungan dengan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku mengenai Izin usaha perkebunan di bawah ini;

Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;

Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha
Perkebunan

Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2017 tentang Perubahan atas Permentan
Nomor 98 tahun 2013

"Kami ingin mengingatkan bahwa PT. Mandiri Sawit Bersama hingga sat ini belum mengirimkan Dokumen
Perizinan clan Laporan perkembangan usaha perkebunan yang dilaksanakan sesuai dengan ketenfuan perundangan dan peraturan tersebut.

Untuk itu, kami memberikan teguran pertama agar laporan aktivitas uaha perkcbunan terscbut dapat segera
disampaikan kepada kami selambat-lambatnya 90 (Sembilan puluh) hari sejak tanggal suratini. 

Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ditindak lanjuti, maka kami akan melakukan İangkah-langkah lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved