Takaran MinyaKita Dikurangi, Susi Pudjiastuti Sarankan Presiden Prabowo Bubarkan Kemendag

Susi tegas meminta presiden membubarkan Kementerian Perdagangan. Menurut Susi, tata niaga yang diatur justru akan menghancurkan industri dalam negeri

Editor: Amirullah
Bambang Ismoyo
TAKARAN MINYAKITA DIKURANGI - Minyakita ukuran 1 liter yang dijual di Kawasan Pasar Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Kepala Pabrik PT Tunas Agro Indolestari menjelaskan bahwa pabriknya sudah mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak ada pengurangan takaran minyak. 

"Untuk wilayah ini peredarannya mencakupi Jabodetabek bahkan Provinsi Lampung," ungkap Kompol Rizka.

Dalam kasus ini, seorang tersangka dengan inisial AWI telah ditetapkan sebagai pemilik dan penanggung jawab atas praktik curang ini. Helfi menegaskan bahwa motif dari produsen adalah untuk meraup keuntungan pribadi.

Pihak kepolisian juga mengimbau para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk melakukan praktik tidak etis yang merugikan konsumen.

Pelaku kemudian dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 Miliar.

Selain itu, kata dia, pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

"Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja," terangnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Takaran MinyaKita Dipalsukan, Susi Pudjiastuti Beri Saran ke Presiden Prabowo: Bubarkan Kemendag!

Baca juga: Manfaat Makan Biji Chia Tiap Hari, Bantu Turunkan Risiko Diabetes dan Menyehatkan Jantung

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved