Breaking News

Jumlah Harta Herman Khaeron, Anggota DPR Viral Karena Terima Amplop saat Rapat dengan Pertamina

Fantastis harta kekayaan Herman Khaeron anggota DPR yang viral usai terima amplop saat rapat.

Editor: Amirullah
Kolase fpd-dpr.com // Video Kompas.TV
HARTA KEKAYAAN HERMAN KHAERON -- (kiri) Potret Herman Khaeron anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat // (kanan) Tangkapan layar momen Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron mengambil amplop kuning saat rapat bersama direksi Pertamina 

Saat sedang bicara, lalu ada sekretariat yang datang meminta tandatangan.

"Tetapi memag ada sekretariat karena saya belum ambil SPPD di minggu lalu tidak sempat karena saya juga pimpinan badan akuntabilitas negara yang saya juga harus bertugas di sana, 

saya tidak pernah ada pemikiran jelek, tidak pernah berpikir apapun saya menandatangani di sini dan saya terima SPPD saya di meja sini dengan batik baju kuning," kata Herman.

Narasi beredar, amplop yang diterima anggota DPR berasal dari Pertamina.

Herman menegaskan bahwa narasi tersebut merupakan fitnah dan serangan balik.

"Jadi kemudian muncul di media sosial seolah terjadi rapat dengan sesuatu hal yang disebut mereka itu adalah fitnah yang keji, 

itulah perlawanan proksi terhadap kekuatan kita yang ingin memperbaiki bangsa dan negara terutama Pertamina

Tantangannya memang berat, menurut saya biarkanlah," kata Herman Khaeron.

Ia mengatakan bahwa uang SPPD tersebut merupakan haknya sebagai anggota DPR.

"Kadang media sosial ini kejam, menurut saya di bulan puasa kembali ke jalan yang benar karena gak mungkin juga saya nandatangan di sini. 

Itulah kepolosan saya. Itu adalah hak yang harus diterima seluruh anggota yang tidak perlu ditutupi. 

Menyangkut masalah Komisi VI dan martabat seluruh Komisi VI oleh karena itu saya siap melawan," kata Herman Khaeron.

Lantas berapa isi amplop tersebut ?

Uang perjalanan dinas anggota DPR RI tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Uang perjalanan dinas DPR ditetapkan sesuai dengan tingkat daerahnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved