Berita Banda Aceh
Terbukti Bervirus, Bea Cukai Aceh Musnahkan Ribuan Karung Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegall
"Bawang dan barang bekas ini terbukti terinfeksi virus berdasarkan uji laboratorium oleh Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Barantin) Aceh.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
"Bawang dan barang bekas ini terbukti terinfeksi virus berdasarkan uji laboratorium oleh Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Barantin) Aceh. Sehingga sangat berbahaya apabila digunakan masyarakat," ujarnya.
Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan ribuan karung bawang merah dan pakaian bekas, Kamis (13/3/2025) di Kantor Bea Cukai Banda Aceh.
Barang tersebut merupakan barang yang akan diselundupkan ke Aceh, namun berhasil digagalkan petugas.
Untuk diketahui, pada 12 Februari 2025 lalu, petugas Unit Patroli Laut Bea Cukai Aceh melakukan penindakan aksi impor ilegal.
Dalam operasi tersebut, Unit Patroli Laut berhasil menggagalkan upaya pemasukan barang impor ilegal sejumlah 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas.
Total nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp 755 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar kurang lebih Rp 1.7 miliar.
Dari jumlah total bawang merah yang disita, sebanyak 1.765 karung dimusnahkan, 2 karung menjadi barang bukti di pengadilan dan 1 karung untuk pengujian laboratorium Karantina.
Sementara itu, pakaian bekas yang dimusnahkan berjumlah 26 karung, dan 2 karung lainnya dijadikan barang bukti di pengadilan.
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi mengatakan, setelah barang impor ilegal itu diamankan, lalu dilakukan pengecekan laboratorium oleh Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Barantin) Aceh.
Hasilnya, ditemukan barang tersebut terinfeksi virus.
Baca juga: Bea Cukai Aceh Musnahkan Puluhan Ton Bawang Merah Ilegal Asal Thailand
"Bawang dan barang bekas ini terbukti terinfeksi virus berdasarkan uji laboratorium oleh Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Barantin) Aceh. Sehingga sangat berbahaya apabila digunakan masyarakat," ujarnya.
Pemusnahan dilakukan di dua lokasi.
Secara simbolis, acara pemusnahan dilaksanakan di KPPBC TMP C Banda Aceh, sebelum dilanjutkan dengan pemusnahan seluruh barang hasil penindakan di PT. Solusi Bangun Andalas, Lhoknga, dengan cara dibakar.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tindak pidana kepabeanan dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 3 Maret 2025.
Tindak pidana kepabeanan yang terjadi dalam kasus ini berupa pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Uji laboratorium yang dilakukan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nangroe Aceh Darussalam terhadap bawang merah ilegal tersebut menunjukkan hasil positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Shallot Yellow Stripe Polyvirus (SYSV) dan tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan.
Jika virus SYSV menyebar hingga ke lahan pertanian di Sigli dan Takengon, maka dipastikan panen dan produksi bawang di Aceh akan mengalami penurunan drastis, menyebabkan kerugian besar bagi para petani.
Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kanwil Bea Cukai Aceh dalam menjalankan tugas sebagai Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya serta memastikan keamanan dan standar produk yang masuk ke Indonesia.
Kanwil Bea Cukai Aceh akan terus berkomitmen untuk menjaga dan melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan barang yang dapat membahayakan serta mengancam keselamatan bangsa.(*)
Baca juga: Terbukti Bawa Virus SYSV, Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Impor
Mahasiswa Aceh Buka Posko Donasi di Depan DPRA, Persiapan Demo Lusa |
![]() |
---|
Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Aceh, Ibunya Menangis dan Memeluk Anaknya Saat Bertemu |
![]() |
---|
XLSMART Meriahkan Aceh dengan Smartfren Fun Run 2025 |
![]() |
---|
Buron Pemerkosa Anak di Sabang Ditangkap Saat Hendak Melaut di TPI Lampulo |
![]() |
---|
Mualem dan PT PEMA Temui Menteri Bappenas, Ini yang Dibahas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.