Berita Nasional
Anggota DPD RI Haji Uma Sebut PHK Sepihak Tenaga Pendamping Desa oleh Kemendes PDT tidak Manusiawi
PHK Sepihak Tenaga Pendamping Desa oleh Kemendes PDT, Haji Uma: Melanggar Aturan dan Tidak Manusiawi
Haji Uma Sebut PHK Sepihak Tenaga Pendamping Desa oleh Kemendes PDT tidak Manusiawi
SERAMBINEWS.COM -Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman Haji Uma bersuara keras terhadap pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap tenaga pendamping desa oleh Kemendes PDT.
Komite I DPD RI melakukan rapat audiensi dengan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa yang mendapat Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Jum'at (14/3/2025).
TPP Desa dalam rapat audiensi tersebut diwakili oleh Kandidatus Angge dari Nusa Tenggara Timur dan Fety Anggrani Dewi dari Sumatera Barat.
Sementara Komite I dihadiri Andy Sofyan Hasdam (Kalimantan Timur) selaku Ketua dan para Wakil Ketua yakni Carol Simon Petrus (Papua), Bahar Buasan (Bangka Belitung), dan Muhdi (Jawa Tengah)
Selain itu, hadir juga dua anggota Komite IV DPD RI yang telah terjalin komunikasi sebelumnya dengan para TPP Desa yang ada di daerah, yaitu H. Sudirman Haji Uma (Aceh) dan Maria Goreti (Kalimantan Barat).
Baca juga: Haji Uma dan PPAM Pulangkan Warga Aceh Timur, Alami Sakit Komplikasi 5 Tahun di Malaysia
Audiensi TPP Desa dengan Komite I DPD RI itu sebenarnya digelar mendadak dan diwaktu bersamaan juga berlangsung Sidang Paripurna.
Namun pertimbangan urgensi masalah, maka unsur pimpinan dan 2 anggota menyempatkan waktunya untuk hadir.
Selain itu, 15 Maret 2025 DPD RI mulai agenda reses di daerah pemilihan.
Kandidatus Angge menyampaikan bahwa kehadiran mereka mewakili 1040 TPP dari 37 Provinsi di Indonesia yang tanggal 16 Januari 2025 menerima Surat Keputusan Kemendes PDT untuk dikontrak kembali hingga 31 Desember 2025. Atas dasar itu, para TPP Desa kembali bekerja sesuai tugasnya.
Namun pada Maret 2025, Kemendes-PDT menyatakan tidak memperpanjang kontrak TPP desa yang pernah maju mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu 2024 lalu. Bahkan gaji mereka yang sudah bekerja dari Januari hingga Februari tidak dibayarkan.
Baca juga: VIDEO - DPMGP-KB dan Kejari Bireuen Gelar Pertemuan Dengan 226 Pendamping Desa
Padahal terkait hal itu, pada 27 Juli 2023 Kemendes menerbitkan surat edaran ke KPU pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang menyatakan jika Pendamping Desa tidak wajib mundur atau cuti sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Atas dasar surat Kemendes itu, kami pun mencalonkan diri di Pemilu 2024. Atas kondisi saat ini, kami sangat berkeberatan.
Untuk itu, kami mohon bantuan DPD RI, karena kalaupun peraturan baru kemendes diberlakukan harusnya tidak berlaku surut kebelakang. ", ujar Kandidatus Angge, perwakilan TPP Desa.
Perwakilan TPP Desa lain, Fety Anggrani Dewi menyebut jika audiensi telah mereka lakukan dengan Kemendes-PDT, namun tidak ada titik temu.
Mereka juga sudah melaporkan masalah ini ke Ombudsman serta audiensi dengan Komisi V DPR RI tapi kurang mendapat dukungan. Karena itu, DPD menjadi harapan bagi mereka.
Baca juga: Warga Aceh Korban TPPO yang Disekap di Kamboja Dipulangkan Ke Padang Tiji Pidie
Menyikapi hal itu, H. Sudirman Haji Uma, anggota Komite I DPD RI dapil Aceh menyampaikan jika kebijakan Kemendes PDT tidak manusiawi dan juga melanggar aturan. Haji Uma juga meminta agar hak TPP Desa dibayarkan, apalagi ini dalam situasi Ramadhan dan akan menjelang lebaran Idul Fitri.
"Ini tidak manusiawi dan ada pelanggaran aturan oleh Kemendes PDT karena tidak bisa diberlakukan surut kebekalang.
Hak mereka yang telah bekerja 2 bulan di 2025 juga harus dibayarkan. Apalagi saat ini dalam suasana ramadhan dan tidak lama lagi hari raya Idul Fitri", kata Haji Uma.
Haji Uma juga meminta Komite I DPD RI bersepakat mengeluarkan rekomendasi untuk mengundang Kemendes PDT untuk rapat kerja dan menjelaskan masalah ini.
Haji Uma juga berharap Kemendes PDT melakukan evaluasi terhadap keputusan terkait PHK sepihak TPP Desa.
Sementara Ketua Komite I DPD RI, Andy Sofyan Hasdam menyampaikan komitmen untuk membantu mengupayakan solusi dan jalan keluar terhadp masalah yang dialami TPP Desa tersebut.
Menurutnya, selain dengan Kemenkes PDT, Komite I DPD RI akan mencoba seluruh jalur yang ada agar masalah ini bisa mendapatkan jalan solusinya.
"Kita berkomitmen untuk membantu atas masalah yang dihadapi para TPP Desa. Selain dengan Kemendes PDT, kita akan memanfaatkan seluruh jalur yang ada bagi penyelesaian masalah ini", ucapnya.
Baca juga: Keutamaan Shalat Tarawih Malam ke-16 Ramadhan: Kebebasan dari Neraka dan Jaminan Masuk Surga
Pada rapat tersebut, Komite I DPD RI juga bersepakat untuk menambahkan masalah ini sebagai fokus kegiatan reses anggota Komite I di daerah pemilihan yang akan berlangsung mulai 15 Maret hingga 13 April 2025.
Dari hasil audiensi tersebut, Komite I DPD RI juga mengeluarkan kesimpulan antara lain akan mendukung aspirasi perwakilan 1040 TPP Desa di seluruh Indonesia untuk diperpanjang kontraknya di tahun 2025.
Komite I DPD RI akan membahas masalah ini dengan Kemendes PDT pada sidang kedepan setelah selesai masa reses DPD RI di daerah nantinya.
Haji Uma Antar Santri Aceh Ke LPSK, Dianiaya di Pesantren Bogor, 10 Bulan tak Ada Kejelasan Hukum |
![]() |
---|
Detik-detik OTT KPK Wamenaker Immanoel Ebenezer, Berawal dari 'Nyanyian' Bobby |
![]() |
---|
Wamenaker Diberhentikan, Immanuel Ebenezer Mohon Amnesti, Bagaimana Respons Prabowo? |
![]() |
---|
Fantastis! Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Capai Rp 17 Miliar, Punya Aset Properti & Mobil Mewah |
![]() |
---|
KPK OTT Wamenaker, Gaya Hidup Istri Immanuel Ebenezer Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.