Berita Pidie Jaya

Terbukti Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMPN 1 Bandar Dua Pidie Jaya Dihukum Satu Tahun Penjara

Perempuan ini dinilai terbukti melakukan korupsi atau penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS SMPN 1 Bandar Dua, Pidie Jaya

|
Penulis: Idris Ismail | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Kejari Pidie Jaya    
SIDANG PUTUSAN - Terdakwa Hamidah mendengar amar putusan majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh dalam sidang terakhir di PN tersebut, Jumat (14/3/2025). Terdakwa dihukum setahun penjara karena dinilai terbukti menyalahgunakan dana BOS. 

Perempuan ini dinilai terbukti melakukan korupsi atau penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS SMPN 1 Bandar Dua, Pidie Jaya, tahun 2029-2022 saat yang bersangkutan menjabat kepsek itu. 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya 

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Banda Aceh menghukum Hamidah MPd satu tahun penjara. 

Perempuan ini dinilai terbukti melakukan korupsi atau penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS SMPN 1 Bandar Dua, Pidie Jaya, tahun 2029-2022 saat yang bersangkutan menjabat kepsek itu. 

Putusan ini dibacakan majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh dalam sidang terakhir di pengadilan tersebut, Jumat (14/3/2025). 

Putusan ini juga lebih rendah enam bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Pidie Jaya dalam sidang sebelumnya karena ketika itu terdakwa dituntut 1,5 tahun penjara. 

Vonis ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pidie Jaya, Hafrizal SH MH kepada Serambinews.com, Sabtu (15/3/2015). 

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyimpangan pengelolaan dana BOS selama empat tahun (2019-2022), sehingga negara dirugikan Rp 377.888.128," kata Hafrizal. 

Baca juga: SMPN 1 Lhokseumawe Bagi 4 Ribu Paket Takjil dan Santuni Puluhan Anak Yatim

Oleh karena itu, kata Hafrizal, dalam putusan itu, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 50 juta atau bisa diganti kurungan tambahan (subsider) satu bulan kurungan. 

Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti Rp 377.888.128, namun uang pengganti itu sudah dikembalikan terdakwa melalui jaksa saat penyidikan.  

Hafrizal menambahkan dalam putusan Nomor 64/Pid.sus-TPK/2024/PN BNA, perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JUncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari temuan adanya penyimpangan dana BOS di SMPN 1 Bandar Dua saat yang bersangkutan menjabat kepala sekolah tersebut. 

Dana yang seharusnya digunakan untuk operasional sekolah, malah digunakan tidak sesuai aturan.

Baca juga: VIDEO Daya Beli Selama Ramadhan 1446 H Menurun, Pedagang Takjil di Idi Rayeuk Merasakan Dampaknya

Kejaksaan Negeri Pidie Jaya terus mengusut kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas korupsi di bidang pendidikan sebagaimana juga di berbagai sektor lainnya. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved